DLH Balikpapan Sudah Kurangi 50 Bak Sampah Tepi Jalan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap sudah melakukan pengurangan jumlah TPS sampah dibeberapa lokasi di Kota Balikpapan. Dan sejuah ini dari sebanyak 150 bah sampah yang ada ditepi jalan sudah sebanyak 50 bak sampah berhasil dikurangi.
Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pengurangan bak sampah yang berada di tepi jalan ini, sesuai dengan dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga.
“Jadi, berdasarkan UU itulah maka secara secara TPS tepi jalan kami kurangi, kami ganti dengan TPS Kontiner dan letaknya berdekatan dengan pemukiman warga,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Dikatakannya, adapun TPS yang dibongkar sudah dikoordinasikan dengan Ketua RT, pihak kelurahan setempat. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.
“Selama ini banyak dijumpai warga yang protes, kok TPS ini dibongkar, dan mereka merasa kejauhan jika buang sampah,” jelasnya.
Dikatakannya, di dalam aturan UU pengelolaan sampah, dimana keberadaan TPS didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman.
“Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” jelasnya.
Dirman menjelaskan jika memang masih mau ada TPSnya, siapkan dulu lahannya. Nanti DLH taruh TPS kontainer di lokasi tersebut.
“Tapi nyatanya sampai saat ini Ketua RT di lingkungan Damai Bahagia ini tidak ada yang merespon,” katanya.
“Mereka belum bisa menyiapkan lahan untuk penempatan TPS kontainer,” tambahnya.
Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat.
“Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” paparnya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
“Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.
BACA JUGA