DLH Secara Bertahap Kurangi TPS, Gantikan Dengan Kontiner
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah (Pemkot) Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan secara bertahap telah mengurangi jumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di beberapa lokasi.
Upaya ini dilakukan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah yang mewajibkan TPS berada di dekat pemukiman warga.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya saat ini secara bertahap melakukan pembongkaran TPS di pinggir jalan dan penggantinya dengan TPS di dalam pemukiman telah dikoordinasikan dengan ketua RT dan pihak kelurahan setempat.
Namun demikian, masih ada beberapa warga yang memprotes karena merasa TPS baru menjadi lebih jauh.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Sesuai aturan, TPS memang harus berada di dekat pemukiman untuk memudahkan akses pembuangan sampah bagi warga,” ucapnya.
Dikatakannya, DLH Kota Balikpapan menyatakan siap membantu menyediakan TPS kontainer bagi warga yang bersedia menyediakan lahan. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari ketua RT di beberapa wilayah.
“Bagi yang masih ingin memiliki TPS di lingkungannya, silakan siapkan lahannya. Kami akan menyediakan TPS kontainer di lokasi tersebut,” tukasnya.
Menutur Sudirman, DLH Kota Balikpapan dalam kesempatan ini juga mengingatkan warga tentang sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4/2022 tentang pengelolaan sampah. Warga yang membuang sampah di luar TPS atau di luar waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi.
“Perda ini terus disosialisasikan dan akan dilakukan operasi yustisi pada bulan Oktober 2024,” ungkapnya.
Sudirman menambahkan, saat ini DLH kota Balikpapan telah menghilangkan 50 TPS di pinggir jalan utama dari total 150 TPS yang ada di seluruh kota.
BACA JUGA