DP2KBP3A Paser Programkan 139 Desa menjadi Desa Responsif Gender
PASER, Gerbangkaltim.com – Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis melaksanakan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dilaksanakan Aula Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, Senin (712/21).
Hadir dalam acara tersebut sekretaris desa, LPM, BPD, Karang Taruna, Kasi dan Staf Desa, TP-PKK desa, Ketua RT, Toga, Tomas dan perwakilan masyarakat Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Krayan Bahagia Iwan memberikan sambutan Selamat datang kepada peserta Sosialisasi. Sosialisasi PUG ini membahas Kesetaraan Gender, penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Tanpa menghilangkan kodrat laki-laki sebagai laki-laki dan perempuan sebagai perempuan.
Camat Long Ikis diwakili Kasi Kesejahteraan Genru, S.Pd dalam sambutannya sangat mendukung kegiatan Sosialisasi PUG ini, diharapkan Desa Krayan Bahagia menjadi desa yang setara dan Adil Gender di masa yang akan datang, PUG bagian terpenting dari Pemberdayaan Perempuan, harapan kami setelah sosialisasi ini semua program sudah menjadi program yang resonsif gender. Ujar Genru.
Sementara itu Kabid PUG dan PP Dr. Kasrani didampingi Kasi Pemberdayaan Ekonomi Umar,MPH sebagai narasumber dalam penyampaian materinya “Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya.
“PUG harus menjadi prioritas karena disadari bahwa PUG sebagai strategi pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, seharusnya dapat dipahami oleh penentu kebijakan, mengingat PUG bertujuan untuk mengintervensi atau mempengaruhi kebijakan dalam pembangunan. Untuk itu diperlukan sebuah alat yang dikenal dengan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), “ ujarnya.
“Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting isue atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah. Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah.
Kasrani menambahkan, di tahap perencanaan kebijakan dan program, terdapat 7 prasyarat awal agar pelaksanaan PUG dapat dijalankan oleh suatu daerah.
Pertama, adalah Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali). Kedua, adalah Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis. Ketiga, adalah Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis. Keempat, adalah Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran). Kelima, adalah Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender. Keenam, adalah Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE). Dan ketujuh adalah Jejaring atau networking. Dan Alhamdulillah Desa Krayan Bahagia sudah memiliki 7 Prasyarat awal Pelaksanaan PUG tugas selanjutnya memastikan 7 prasyarat ini bisa berjlan maksimal.
“Kami programkan 139 Desa menjadi Desa Responsif Gender dan saya mengajak kita semua Mari kita bersama-sama bahu-membahu menyelesaikan masalah PUG. Kita dorong komitmen dari seluruh OPD dan Desa se Kabupaten Paser. Karena, permasalahan PUG dapat dituntaskan dimulai dari tingkat OPD dan Desa, untuk itu kita mulai dari penantanganan Komitmen Bersama Gerakan Percepatan Pelaksanaan dan Implementasi PUG di Kabupaten Paser Menuju Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” Ujar Kasrani menutup penjelasannya.
BACA JUGA