DP3 Kota Balikpapan Sebut Baru 7 Titik Penjual Hewan Kurban Yang Berizin

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan terus melakukan monitoring terkait penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha tahun 2024. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang akan dipotong dalam keadaan sehat dan sudah sesuai dengan ketentuan.

Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih mengatakan, data dari DP3 Kota Balikpapan sampai saat ini sudah ada sebanyak 15 titik lokasi penjualan hewan kurban di Kota Balikpapan.

“Pedagang musiman yang sudah memiliki izin menjualan hewan kurban ini, ada sebanyak 15 pedagang, dengan rincian 7 pedagang sudah memiliki perizinan dan 8 pedagang sedang berproses. Dengan total ada sebanyak 778 ekor sapi dan 650 ekor kambing,” ujar, Sabtu (1/6/2024).

“Kami imbau segera urus izin, jika tidak maka akan ditindak tegas hingga penutupan,” sambungnya.

Yuyun sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya juga Sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan yang aman, sehat, utuh dan halal saat perayaan Idul Adha.

Dalam surat edaran terdapat beberapa poin pada yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.

“Persyaratan syariat Islam harus memenuhi syarat, yaitu sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis jantan, tidak dikebiri. Memiliki dua buah zakar dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur,” tukasnya.

“Bagi kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun dengan sepasang gigi tetap juga,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam surat edaran juga memuat sertifikat veteriner. Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner daerah penerima dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asalnya.

“Untuk persyaratan teknis, hewan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” jelasnya.

Selain itu ada, Lanjutnya, ada beberapa poin lagi tentang persyaratan penanganan hewan kurban, pemerikasaan sebelum disembelih, penyembelihan hewan kurban dan penanganan produknya.

“Penanganan harus memenuhi persyaratan, dimulai dari alat angkut, tempat penjualan, penanganan hewan kurban di tempat penjualan. Tempat pemotongan, penyembelihan, penanganan daging, jeroan, limbah dan fasilitas pemotongan,” pungkasnya.

Sementara untuk pemerikasaan sebelum disembelih, dikatakannya pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih dilakukan di tempat penampungan sementara. Diperiksa 24 jam sebelum disembelih oleh dokter hewan, penyembelihan dilakukan melebih waktu. Setelah diperiksa dan wajib pemeriksaan ulang dan hasil pemeriksaan (ante-mortem) dapat berupa keputusan hewan sehat dan layak dipotong atau hewan ditolak untuk dipotong.

“Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu dapat dilakukan oleh juru sembelih halal dan memenuhi syarat dan syariat Islam,” katanya.

Dan untuk penanganan produk hewan kurban, diantaranya dokter hewan akan periksa kepala, jeroan merah, hijau, dan karkas. Kemudian kantong plastik ramah lingkungan, pendistribusian daging dan jeroan dilakukan pembagian yang merata. Hingga diimbau untuk membeli pada petani ternak.

Adapun data petani ternak DP3 Balikpapan berjumlah 139 tempat atau peternak, dengan jumlah 1.574 ekor sapi yang terbagi di wilayah Balikpapan Timur dan Utara.

Tinggalkan Komentar