DPK Kaltim Sosialisasi Pustaka Borneo dan Berikan Penghargaan Penerbit Lokal Produktif

DPK Kaltim memberikan penghargaan kepada penerbit lokal produktif yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Tana Paser – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi aplikasi Pustaka Borneo kepada seluruh camat dan lurah di Kabupaten Paser, Senin (26/8/2024).

Aplikasi tersebut merupakan wadah literasi masyarakat tentang keunggulan budaya dan etnis di Kaltim.

Sosialisasi itu digelar di ruang anak kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Romif Erwinadi.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala DPK Provinsi Kaltim, Muhammad Syafranuddin dan Kepala DKP Paser Yusuf Sumako.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 78a tahun 2011, menetapkan Kaltim sebagai salah satu dari enam provinsi yang berhasil menyandang status Center of Excellent (pusat keunggulan) budaya.

Kepala DPK Provinsi Kaltim, Muhammad Syafranuddin, mengatakan sosialisasi ini dalam rangka menginventarisir naskah-naskah kuno, apalagi di Paser terdapat kesultanan yang pasti memiliki naskah-naskah kuno yang belum tergali.

 

“Naskah-naskah kuno itu sumber informasi yang lebih baik untuk merangkai sejarah. Di Paser ada sejarah putri petung yang bisa digali lebih dalam,” kata mantan Kapala Biro Humas Kaltim ini.

Menurut Syafranuddin Kabupaten Paser memiliki historis penting dan bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) mengingat Kabupaten Penajam Paser Utaran (PPU) dahulunya bagian dari daerah yang memiliki sebuah Bumi Daya Taka.

“Kegiatan penggalian naskah di masyarakat bisa dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Balai Kelestarian Budaya,” ucapnya.

Kepala DKP Paser, Yusuf Sumako, mengatakan jumlah manuskrip yang ada di Museum Sadurengas saat ini sebanyak 36 manuskrip setelah sebelumnya dilakukan penggalian oleh tim ahli hanya berjumlah 4 manuskrip.

“Jumlah manuskrip di Paser ini terbanyak di Kaltim,” tutur Sumako.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, mengatakan keberadaan naskah kuno merupakan kekayaan budaya masa lampau yang harus dijaga.

Naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan sebagian diantaranya ada di Kabupaten Paser, yakni naskah kuno Kerajaan Sadurengas atau Kesultanan Paser pada tahun 1516.

“Pemkab Paser sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelestarian etnis dan budaya di Kabupaten Paser,” ucapnya.

Kepala tim implementasi dan kebijakan daerah Bank Indonesia Balikpapan, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya mendukung kegiatan literasi yang dilakukan DPK Kaltim melalui penyediaan buku dan edukasi literasi keuangan.

“Tujuan kita sama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan banyak berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan,” ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi, DPK Provinsi Kaltim juga memberikan penghargaan kepada penerbit lokal produktif yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Penghargaan peringkat I diberikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim yang telah menerbitkan 400 deposit yang terkumpul di DPK, peringkat II diberikan kepada Bank Indonesia dengan 275 terbitan, CV RV. Pustaka Horizon dengan 175 terbitan, Kantor Bahasa Kaltim dengan 172 terbitan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim dengan 60 terbitan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan 50 terbitan. (GK)

Tinggalkan Komentar