DPMPTSP Kota Balikpapan Akui Banyak Pelanggaran Izin Penjualan Miras

Helmi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com,– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menyatakan masih banyak pelanggaran penjualan izin minuman keras (miras) di Kota Balikpapan.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16/2000 tentang larangan minuman beralkohol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), dimana minuman beralkohol harus diperjualbelikan di bawah naungan hotel.

“Jadi hanya tempat yang memiliki izin resmi saja yang dapat memperjual belikan miras,” ujarnya, Jumat (30/6/2023).

Hasbullah menambahkan, pihaknya terus memberikan pemahaman terkait izin miras, pertama dijual di hotel, kedua ada izin menjual miras tetapi tidak untuk minum di tempat.

“Kalau dia minum di tempat, ada izinnya lagi. Jadi izinnya itu berlapis-lapis,” jelasnya.

Dikatakannya, jika dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD dan Tim Gabungan OPD beberapa waktu lalu menemukan tempat penjualan miras, maka dilakukan terlebih dulu adalah melihat izinnya sudah sampai mana.

“Seperti Hotel Sagita di Gunung Malang, yang sekarang lagi proses ngurus izin menjual minum beralkoholnya,” ungkapnya,

Beberapa tempat lainnya pun begitu juga, dikatakannya izin itu harus lengkap dengan Golongan A, B, dan C.

“Perda kita itu dilarang minuman beralkohol kalau tidak di hotel, kayak di pinggir jalan atau toko kelontongan,” tukasnya.

Sebab itu, banyak THM atau sejenisnya tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol dikarenakan pajaknya jauh lebih mahal.

“Contoh di Bali, pada toko modern/gerai mart menjual miras karena dia memiliki izin bebas berjualan. Kalau kita nggak boleh karena sudah diatur dalam Perda Balikpapan, harus hotel makanya pajaknya jadi mahal,” paparnya.

Hasbullah Hemi menegaskan Kota Balikpapan memiliki izin Golongan C yang berarti izinnya berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Golongan C itu minuman Miras kelas berat dengan kadar 20-55 persen alkohol itu yang kita atur,” tutupnya. (mh)

Tinggalkan Komentar