DPO 4 Bulan, Oknum Pengacara Pencabul Anak Dibawah Umur Diringkus

Polresta Balikpapan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus seorang oknum pengacara yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan anak dibawah umur. Jum'at (6/10/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan meringkus seorang oknum pengacara yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pelaku berinisial ER, telah diamankan saat berada di rumahnya di Jalan AW Syahrani, Somber, Balikpapan Utara, Kamis (05/10/2023) malam.

“Kemarin kita sudah mengamankan seseorang dengan inisial ER,” ujarnya, Jumat (06/10/2023).

Ricky menjelaskan, sebelumnya pelaku ER masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Balikpapan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menghilang.

“Pelaku hilang setelah selama 4 bulan setelah dinyatakan bulan Juli 2023 lalu,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat pergi dari rumah pelaku membawa uang sebesar Rp1 juta rupiah, dan tidur rumah ibadah atau menumpang ditempat orang lain.

Pelaku kemudian kembali ke rumahnya, katanya, karena isterinya akan melahirkan.

“Tadi malam berdasarkan informasi, anggota kami melakukan penyelidikan sehingga dapat informasi bahwasannya tersangka ER itu berada di rumahnya di AW Syahrani,” ucapnya.

“Kemudian anggota kita mengamankan ER tersebut di rumahnya pukul 22.00 WITA kemudian kami bawa ke Polresta Balikpapan,” tambahnya.
Ricky menambahkan, berdasarkan pengakuan korban yang masih berstaus pelahar SMP danb masih berusia 13 tahun, pelaku melakukan pelecehan atau persetubuhan satu kali di salah satu hotel di Balikpapan.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dugaan kasusnya persetubuhan dibawah umur,” paparnya.

Kasus pencabulan yang dilaukan pelaku ini, katanya, terjadi berawal saat korban dibawa pulang oleh tersangka. Namun rupanya tidak langsung ke rumah, justru dibawa ke salah satu hotel.

“Modusnya yang kita dapat informasi dari pihak pelapor bahwasannya si korban tersebut mau diantar pulang sama tersangka kemudian ternyata si korban diajak ke salah satu hotel dan disitu dilakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Dari hasil visum diketahui, katanya, adanya robek di organ vital korban.

“Hasil visum sudah keluar, hasilnya memang seperti biasa kalau ada persetubuhan memang ada luka robek,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar