DPRD Balikpapan Dukung Pemberantasan Miras dan POM Mini Ilegal

DPRD Balikpapan
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap operasi yustisi dan non yustisi terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan Pom Mini yang tidak berizin yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan.

Dimana Satpol PP Kota Balikpapan baru-baru ini, melakukan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dan puluhan dispenser pom mini tanpa izin bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras dan puluhan dispenser pom mini tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan ini, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kegiatan ilegal tersebut.

“Kegiatan razia dan pemusnahan ini harus dilakukan secara konsisten, ini bukti kita serius untuk memberantas pom-pom ini yang sudah melanggar aturan peraturan daerah maupun perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).

Dikatakannya, kegiatan ini tujuannya juga bertujuan untuk memberikan pelajaran yang baik bagi pelaku usaha, agar melaksanakan usahanya sesuai dangan ketentuan yang berlaku. Dan juga lebih mengedepankan kemaslahatan umat yang tujuannya adalah kebaikan.

Salah satu dampak dari pom mini maupun minuman beralkohol ini dapat merugikan masyarakat, diantaranya membahayakan generasi muda dengan adanya penjualan minuman keras secara bebas, sedangkan pom mini dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Apalagi ini rawan tidak melakukan sop yang dilakukan oleh pemerintah kota balikpapan dan membahayakan bagi anak-anak muda generasi-generasi penerus dan lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP harus konsisten untuk memberantas hal ini, karena telah melanggar peraturan undang-undang.

“Kita mendukung program ini karena untuk kepentingan warga Kota Balikpapan,” terangnya.

Politisi Partai Nasdem mengimbau kepada para pedagang dan pelaku bisnis untuk konsisten dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Jangan sampai mencederai ini, yang terjadi hari ini adalah kucing-kucingan, ketika kita melaksanakan sesuai dengan aturan tapi pedagang-pedagang tetap melakukan penjualan ini,” ungkapnya.

Apalagi mendekati bulan Ramadan supaya tidak melakukan penjualan-penjualan liar yang dilarang oleh pemerintah.

“Saya menghimbau ke seluruh para pebisnis, pelaku usaha tolong patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota Balikpapan, untuk kepentingan seluruh masyarakat kota Balikpapan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar