DPRD Balikpapan Sahkan APBD-P Sebesar Rp4,2 Triliun
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan mengesahkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 sebesar Rp4,2 triliun.
Pengesahan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Masa Sidang III 2023 yang dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
“Mudah-mudahan segera dilaksanakan oleh dinas masing-masing, agar serapan APBD Perubahan 2023 ini bisa terserap,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh, ditemui usai rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).
Abdulloh menambahkan, secara umum evaluasi Gubernur Kaltim terhadap APBD P Kota Balikpapan 2023 hanya sebatas administrasi. Dan tidak terlalu memengaruhi angka yang telah disepakati DPRD dan Pemkot Balikpapan, dalam pembahasan APBD P 2023, sebelumnya.
“Cuma ada penempatan angka-angka masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) tidak ada evaluasi yang terlalu berarti. Pembenahan secara administrasi juga sudah kami lengkapi, makanya hari ini bisa kami sahkan dan diumumkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh meminta, semua OPD untuk melaksanakan program yang telah dicanangkan dalam pembahasan APBD P Kota Balikpapan 2023.
“Imbauan ini kepada semua OPD, karena dinas yang melaksanakan secara teknis program. Jadi terserap atau tidak anggaran ini tergantung dari OPD,” tegasnya.
Abdulloh mengaku telah meminta secara khusus kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk memaksimalkan kinerja OPD, karena waktu pelaksanaan program APBD P 2023 yang terbatas.
“Akibat tidak optimalnya kinerja OPD akan berdampak bagi masyarakat.Karena anggaran tidak bisa terserap sehingga kegiatan tidak bisa dilaksanakan, yang dirugikan adalah masyarakat. Jangan sampai terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, agenda lain dalam paripurna ini adalah pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
BACA JUGA