DPRD Balikpapan Soroti Masalah Sampah Pesisir

DPRD
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Balikpapan. Kota Balikpapan yang baru-baru ini menerima adipura kencana belum sepenuhnya terbebas dari permasalahan sampah terutama sampah di pesisir.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, kendala penanganan sampah pesisir karena adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, dimana kewenangan pesisir di ambil alih Pemerintah Provinsi (Pomprov) hingga jarak 0-20 mil.

“Maka sekarang, apakah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada temuan atau masalah, kalau pekerjanya membersihkan dilokasi itu (pesisir, red),” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

Dikatakannya, disisi lain banyak warga Balikpapan yang mendirikan rumah diatas air atau kawasan pesisir. Dimana dari 6 enam kecamatan di Kota Balikpapan, selurunya di kelilingi pesisir pantai.

Dikatakannya, untuk menangani masalah ini maka OPD terkait dalam ha linin DLH diharapkan harus mampu menyelesaikannya. Bahkan komisi III DPRD Balikpapan telah mengusulkan untuk bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

“Supaya nanti kegiatan ini ada payung hukumnya. Dan alangkah baiknya saat PGD bisa mengikutsertakan DLH provinsi, mengingat itu kewenangan yang sudah di atur undang-undang,” ungkapnya.

Odang menegaskan, kalau permasalahan sampah di Balikpapan ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, penduduk di Kota Balikpapan semakin bertambah, otomatis sampah juga akan bertambah.

“Selain sampah plastik dan sampah yang terbawa arus, belum lagi sampah batu bara yang tumpah ke laut,” tegasnya

Ditambahkannya, dalam menangani masalah ini perlu adanya kerjasama antara pemerintah kota dan provinsi, agar penanganan sampah bisa segera terselesaikan.

“Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), maka perlu terobosan-terobosan untuk mengatasinya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar