DPRD Dorong Pemkot Bentuk Tim Data Aset di Balikpapan Baru

Ali Munsjir
Sekretaris DPRD Balikpapan Ali Munsjir

Balikpapan, Gerbangkaltim.com,- Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) di kawasan Balikpapan Baru diindikasikan banyak dimanfaatkan warga untuk kepentingan komersial maka penting bagi Pemerintah Kota Balikpapan membentuk tim untuk melakukan inventarisasi aset.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan H Ali Munsjir Halim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pemanfaatan PSU di Balikpapan Baru untuk kepentingan komersial. RDP digelar di ruang rapat paripurna, Senin (24/1/2022).

“Harus ada tim pengelola Fasum dan Fasos,” usul Ali Munsjir. Dengan begitu, pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan PSU untuk komersial dengan mudah dilakukan.

Bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Utamanya PSU yang memiliki potensial bisnis yang cukup besar untuk dikelola.

PSU merupakan kelengkapan fisik dan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Selanjutnya, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar terjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut. Apalagi, fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.

Sebaliknya, bagi pemerintah daerah, PSU dapat menambah nilai tambah aset dan bank tanah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai memimpin RDP menegaskan tim dibentuk tidak saja untuk mencatat PSU yang menjadi aset pemerintah tapi juga merupakan bukti keseriusan.

“Semula karena banyak laporan yang disampaikan kepada kami (bahwa banyak pemilik ruko yang memanfaatkan PSU untuk kepentingan komersial). Padahal IMB hanya bangunan ruko saja tapi sejauh ini, banyak penambahan. Kok kesannya pembiaran, sedangkan fasum (PSU, Red) ini sudah diserahkan ke pemerintah kota. Kalau ada kesan pembiaran berarti boleh dong semua warga melakukan penambahan. Artinya ini jadi contoh bagi seluruh masyarakat bahwa itu tidak boleh dan ada Perdanya,” tutur Alwi memberi gambaran.

Idealnya, lanjut dia, instansi terkait melakukan penertiban. Dalam hal ini Satpol PP sebagai perangkat daerah penegakan Perda. Sehingga pemanfaatan PSU untuk kepentingan pribadi tidak berlarut. “Apalagi kalau malam hari, meluber orang jualan dan sama sekali tidak ada (kontribusi) PAD. Kalau begini, Kota Balikpapan yang rugi. Saya geregetan dengan hal ini. Sudah bertahun-tahun dibiarkan. Kalau memang diberi izin pemanfaatan PSU harusnya (berbayar sehingga) bisa menyumbang PAD” jelasnya menggebu.

Adapun tim tersebut lanjut Alwi, bekerja di bawah pengawasan DPRD. “Usulan ini akan kami sampaikan kepada wali kota agar segera dibentuk tim dan segera bekerja,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar