DPUTR Paser: Penanganan Jalan Longsor di Long Ikis Kewenangan Pusat

PASER, Gerbangkaltim.com – Jalan poros di Desa Lombok Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser pada Rabu, 4 Mei 2022 lalu, mengalami longsor yang membuat sedikitnya delapan rumah mengalami kerusakan.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser menyatakan, jalan yang longsor tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu Pemda tidak bisa mengambil langkah penanganan perbaikan.

“Karena jalan yang mengalami longsor merupakan jalan nasional sehingga menjadi kewenangan pusat,” kata Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Paser Tri Evy Herawati saat meninjau lokasi longsor, Kamis (05/05/2022).

DPUTR melakukan peninjauan, kata Evy, sekaligus mengecek kondisi lapangan. Hasil dari peninjauan itu menjadi bahan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan perbaikan jalan ke pemerintah pusat.

“Hasil survei menjadi bahan Pemda Paser untuk koordinasi dengan Balai Besar Jalan Jembatan Nasional,” ujar Evy.

Seperti diketahui peristiwa longsor terjadi di Desa Lombok Kecamatan Long Ikis pada Rabu, 4 Mei 2022 sedikitnya telah merusak delapan rumah warga.

Sedikitnya delapan rumah warga di Kabupaten Paser mengalami kerusakan akibat tanah longsor yang terjadi di Desa Lombok Kecamatan Long Ikis, Rabu (04/05/2022).

Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan mengatakan longsor disebabkan tingginya intensitas curah hujan dalam 1 minggu terakhir di wilayah Long Ikis.

“Hujan terus menerus menyebabkan kontur tanah di lokasi bencana menjadi turun sehingga terjadi bencana tanah longsor yang menyebabkan sedikitnya 8 bangunan (rumah dan ruko) warga RT 01 Desa Lombok,” jelas Iptu Hermawan. (CP)

Baca juga : https://www.gerbangkaltim.com/delapan-rumah-di-paser-rusak-akibat-tanah-longsor/amp/

Tinggalkan Komentar