DPUTR Paser Tingkatkan Kualitas Jasa Konstruksi Melalui Bimtek, Implementasi Aksi Perubahan

Paser, Gerbangkaltim – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengendalian Mutu Kontrak dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Aksi Perubahan “Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Melalui Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi”.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Montana Premier, Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat  pada 2-4 November ini , Kata Faizal SE MM selaku Project Leader Aksi Perubahan  bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Paser.

“Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan personel perangkat daerah penyelenggara jasa konstruksi di Kabupaten Paser dapat memahami dengan baik tentang pengawasan dan pengendalian mutu kontrak, “ kata Faizal yang juga Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Kabupaten Paser, Jumat (22/11/2024)

Pada kegiatan bimtek itu, Faizal menghadirkan Rahfan Mokoginta, SKM.,MSA.,CCMS.,CPSp.,CST., seorang fasilitator eksternal dari Kementerian PUPR RI, sebagai narasumber, Fasilitator PBJ Level 1,2,3, Ahli Kontrak PBJ, dan lain-lain

Selain bimbingan teknis, aktualisasi dari aksi perubahan ini juga meliputi penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten Paser.

Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Dengan adanya Petunjuk Teknis ini, diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Paser,” ujar Faizal.

Dikatakan dia, aksi perubahan ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Bina Jasa Konstruksi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta  Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser. (***)

 

 

Tinggalkan Komentar