DSN Group Tetap Konsisten Penuhi Hak Karyawan Sesuai Aturan

DNS 3
DSN Group memastikan bahwa upah yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, penghasilan bersih atau take home pay karyawan DSN sudah melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain gaji pokok, perusahaan juga memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk upah lembur.

Gerbangkaltim.com, KUTAI TIMUR – DSN Group, perusahaan kelapa sawit terkemuka yang beroperasi di Muara Wahau, terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Selain fokus pada kesejahteraan, perusahaan ini juga memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerjanya.

Dalam hal kesejahteraan karyawan, DSN Group memastikan bahwa upah yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, penghasilan bersih atau take home pay karyawan DSN sudah melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain gaji pokok, perusahaan juga memberikan berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk upah lembur.

“DSN Group selalu berkomitmen untuk memenuhi kesejahteraan karyawan. Penghasilan yang diterima karyawan DSN bahkan melebihi ketentuan yang ada,” ungkap Anjar Dwi Nugraha, Regional Head Kaltim 1 DSN Group.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak karyawan, DSN Group rutin mengadakan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja. Pada Juni lalu, perusahaan menggelar sosialisasi pengupahan di PT Swakarsa Sinarsentosa-Jabdan 1 Afdeling 2, yang diikuti lebih dari 100 pekerja.

Tidak hanya fokus pada upah, DSN Group juga memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan melalui BPJS Kesehatan. Seluruh karyawan dan keluarganya telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dibuktikan dengan penghargaan berupa sertifikat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada DSN Group atas keikutsertaan 100% karyawan dan keluarganya dalam program tersebut.

Kepatuhan DSN Group dalam memberikan jaminan kesehatan juga mendapatkan apresiasi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. DSN Group dianggap mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan bagi pekerja.

“Jaminan kesehatan ini memberikan rasa aman bagi karyawan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif. Bukan hanya untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga untuk kesejahteraan mereka dan keluarganya,” tambah Anjar.

Lebih lanjut, Anjar menekankan bahwa DSN Group akan terus konsisten dalam memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, karyawan adalah aset berharga bagi perusahaan. Dengan prinsip bisnis berkelanjutan, pemenuhan hak karyawan menjadi investasi penting untuk pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

“Pemenuhan hak-hak karyawan adalah investasi jangka panjang agar karyawan semakin sejahtera dan perusahaan dapat berkembang secara berkelanjutan,” tutup Anjar. (*)

Tinggalkan Komentar