Dua Pelaku Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemkomdigi Ditangkap, Tiba di Bandara Soetta

Kasus Judi Online
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus perjudian online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua tersangka berinisial MN dan DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam, setelah berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah menetapkan 15 tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah ditahan, dua orang berinisial A dan MN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada 9 November 2024, tim berhasil mengamankan DPO berinisial MN. Setelah penangkapan MN, dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga ditemukan tersangka tambahan, DM,” ujar Wira dalam keterangan persnya, Minggu malam.

Dalam kasus ini, MN berperan sebagai perantara antara bandar judi online dan beberapa oknum di Kemkomdigi. “MN berfungsi sebagai penghubung, bertugas menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs yang perlu dijaga agar tidak diblokir,” jelas Wira.

Sementara itu, tersangka DM diduga membantu menampung uang hasil kejahatan. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta, serta tambahan Rp2,8 miliar yang ditemukan dalam rekening tersangka.

Kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Wira menegaskan bahwa pengembangan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di Kemkomdigi.

“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua,” tambah Wira.

Para tersangka akan menghadapi tuntutan berlapis, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memastikan seluruh rangkaian kejahatan ini diusut tuntas.

Sumber: Polda Metro Jaya

Tinggalkan Komentar