Dua Pemuda Tanggung ‘Gauli” Remaja Putri di Stadion Bola Bulungan

Bulungan, Gerbang Kaltim.com – Miris. Dua pemuda tanggung masing-masing berinisial ‘RI’ dan ‘ON’, tega “menggauli” serorang remaja putri yang masih dibawah umur di sekitar Stadion Bola Andi Tjatjok, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (27/1/2022) lalu.

Namun, kurang lebih sebulan kemudian kasus itu berlalu, kedua lelaki masing-masing berusia 18 tahun (RI) dan 21 tahun (ON) ini, berhasil diciduk personel Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Bulungan.

Sebelum kejadian mesum di Stadion Bola, korban perempuan belia itu sedang menjaga ibunya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kemudian keluar dari rumah sakit dengan maksud akan mencari makan.

Dalam perjalanan, tiba-tiba handphonenya bersuara, ternyata ada pesan dari seseorang yang di HP-nya bertuliskan Wahyu. Entah apa perjanjiannya, kemudian mereka bersama-sama pergi ke Stadion Bola.

Tapi, seperti dijelaskan Kanit Pidum IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie, mewakili Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, korban diajak Wahyu ke Stadion Bola Andi Tjatjok. Saat itu Wahyu ini tidak sendiri, namun bersama temannya ke stadion.

Entah apa yang terjadi di sekitar lokasi olah raga di Stadion Bola itu. Yang pasti, korban menceritakan kepada keluarganya apa yang dilakukan lelaki yang sama-sama ke stadion sepak bola itu.

Merasa tidak terima, keluarganya melaporkan kasusnya Polres Bulungan. Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim bergerak menelusuri keberadaan orang yang diadukan keluarga korban.

Petuga akhirnya mendapat info, kalau ‘RI’ dan ‘ON’, ada di kawasan Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur. Tim Satreskrim bersama personel Polsek Tanjung Palas Timur mendatangi lokasi kerja ‘ON’, dan berhasil mengamankan salah satu target yang dicari.

Dari “nyanyian” ‘ON’, petugas mendapatkan informasi kalau ada satu orang lagi yang saat itu “kerja sama” melakukan persetubuhan, yakni ‘RI’.

Namun, kala itu ‘RI’ berada di daerah lain, yakni di wilayah Talisayan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltm).

Atas info tersebut. Polres Bulungan dengan Polsek Talisayan Polres Berau saling berkoordinasi seputar kasus tersebut. Akhirnya ‘RI’ berhasil diciduk. Pengakuan mereka, malam itu si gadis belia itu “digauli” secara bergantian.

Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda tanggung terjerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Tinggalkan Komentar