Dua Terdakwa Kasus Korupsi PT Askrindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Dua terdakwa kasus korupsi PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar, dituntut 4 tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang perdana kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya.
“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambda dalam perkara dugaan Tipokor dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama TA 2016-2020,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Sidang tersebut digelar pada Kamis (28/4) di Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaan dilansir SIPP PN Jakpus, Wahyu Wisambada melakukan perbuatan bersama sama Anton Fadjar Alogo Siregar Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 s/d Maret 2021.
Kemudian, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020 Firman Berahima, Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo
Para tersangka didakwa melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Adapun kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA