Dua Tersangka Spesialis Pencuri Aki Mobil Berhasil Diringkus Polisi di Berau
Berau – Polsek Gunung Tabur mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (24/1/2021).
Pelaku berinisial MF (18) dan RV (17). Dua Bersaudara ini merupakan warga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian akumulator atau aki mobil.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, pengungkapan berawal dari hilangnya aki mobil tangki dinas BPBD Kecamatan Gunung Tabur, yang diduga telah dicuri.
“Selain aki mobil milik BPBD, aki truk box milik seorang warga juga telah dicuri,” ungkapnya, Senin (25/1/2021).
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat di Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, diamankan dua pemuda yang membawa aki truk box dan aki mobil tangka BPBD Gunung Tabur.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah kunci pas berukuran 10/10, 10/12 dan 14/15. Serta satu aki 100 ampere merk GS Astra warna hitam putih, dua aki 50 ampere merk Incoe warna biru putih, dua aki 50 ampere merk GS Astra warna hitam putih dan satu buah aki 50 ampere merk Yuasa warna merah putih.
Suradi menyebut, Polsek Gunung Tabur kemudian bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena dicurigai masih ada tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti lainnya yang belum terungkap.
“Benar saja. Kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian aki di satu tempat. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Sembilan tempat yang berbeda,” bebernya.
Pencurian pertama pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA. MF dan RV melakukan pencurian di penumpukan besi tua Jalan Stasiun 3, Teluk Bayur. Empat buah aki berhasil dicuri. Masing-masing 1 aki 150 ampere, 2 aki 140 ampere dan 1 aki 100 ampere.
Pencurian kedua pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 00.00 WITA, 2 buah aki 50 ampere dicuri MF dan RV di Jalan HARM Ayoeb, Teluk Bayur. Ketiga di Kampung Maluang, Sambaliung, pada Kamis (14/1/2021) pukul 00.00 WITA. Dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku.
Kemudian di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar 00.00 WITA. Pelaku mencuri dua aki ukuran 50 ampere.
“Pada Rabu (20/1/2021) pencurian dua aki 50 ampere dilakukan kedua pelaku di parkiran Pasar Sanggam Adji Dilayas,” kata Suradi.
Lanjut, pada Kamis (21/1/2021) kedua pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb pukul 23.00 WITA. Dua aki ukuran 50 ampere berhasil pelaku curi. Kemudian pada pukul 00.00 WITA di Jalan Poros Bulungan dekat Polsek Gunung Tabur, dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku.
Kejadian kedelapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. Lagi-lagi dua aki 50 ampere berhasil pelaku curi.
Terakhir di Jalan Murjani, Tanjung Redeb, pada Minggu (24/1/2021) kemarin sekitar pukul 00.00 WITA, dua aki 50 ampere dicuri pelaku.
“Total ada 22 aki yang telah dicuri oleh kedua pelaku. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan sementara ini ada 6 buah aki dengan TKP di Gunung Tabur dan dua buah aki dengan TKP di Jalan Murjani, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan hukuman paling lama kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA