Dukung Efisiensi Anggaran, Komisi II DPR RI Setujui Usulan Otorita IKN 2025

Efisiensi Anggaran
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI untuk membahas efisiensi anggaran yang tertera pada Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal Otorita IKN tahun 2025, pada Rabu (12/02/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (12/02/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membahas penyesuaian anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal tahun 2025 guna memastikan optimalisasi penggunaan dana pembangunan IKN.

Efisiensi Anggaran Capai Rp1,15 Triliun

Dalam rapat tersebut, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa DIPA awal Otorita IKN 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6,39 triliun. Namun, setelah proses rekonstruksi anggaran bersama Kementerian Keuangan, dilakukan efisiensi sebesar Rp1,15 triliun, sehingga alokasi akhir anggaran IKN menjadi Rp5,24 triliun.

“Kami melakukan efisiensi terutama pada anggaran perjalanan dinas, kajian, seminar, forum diskusi (FGD), perjalanan dinas luar negeri, kegiatan seremonial, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK),” jelas Basuki.

Ia menambahkan bahwa anggaran ini tetap difokuskan untuk pengelolaan prasarana dan sarana yang telah dibangun sejak 2022-2024 serta kelanjutan proyek baru di IKN pada 2025.

Dukungan Presiden: Tambahan Anggaran Rp8,1 Triliun

Selain efisiensi, Basuki juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, pemerintah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun.

“Tambahan anggaran ini bertujuan untuk mempercepat laju pembangunan dan memastikan IKN dapat berfungsi sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada tahun 2028,” tegasnya.

Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap II Dimulai

Mengenai kelanjutan pembangunan infrastruktur IKN tahap ke-2, Otorita IKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan Surat Menteri PU No. CK0401-Mn/1245 tanggal 18 Desember 2024, disepakati bahwa:

  • Kementerian PU akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah berjalan, sementara
  • Otorita IKN akan menangani proyek-proyek infrastruktur baru.

Dengan langkah efisiensi dan tambahan anggaran yang telah disetujui, Otorita IKN optimis pembangunan akan berjalan sesuai target, mempercepat pemindahan ibu kota, serta menciptakan ekosistem perkotaan modern yang berkelanjutan.

📌 Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
📩 Kontak: [email protected] / [email protected]

Tinggalkan Komentar