Eks-Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Tegas

Gerbangkaltim.com, Jakarta– Polri resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Divisi Humas Polri di Mabes Polri. Penanganan kasus dilakukan secara simultan melalui jalur kode etik dan tindak pidana.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Hasil pemeriksaan mengungkap FWLS melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, ia diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa FWLS telah menjalani pemeriksaan etik sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025 dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dari aspek pidana, FWLS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kompolnas, KPAI, Kemen PPPA, dan Kemensos turut mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya pemulihan psikososial bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
Polri memastikan seluruh penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, melibatkan ahli psikologi, kejiwaan, dan forensik digital. “Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Dengan kasus ini, Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparat yang melanggar hukum, terutama dalam kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau terus memantau perkembangan kasus untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Sumber: Divisi Humas Polri
BACA JUGA