Enam Titik ZoSS Baru di Balikpapan Bantek Dirjen Perhubungan Darat
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali menambah enam titik Zona Selamat Sekolah (ZoSS) yang belokasi di ruas jalan tertentu. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan, utamanya di daerah rawan, seperti di lingkup sekolah dan Kantor pemerintahan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pembuatan ZoSS tahun 2021 ini mendapat bantuan teknis (bantek) dari Dirjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) . Lokasi ZoSS ini berada di jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno Hatta.
“Untuk pembuatan ZoSS, rambu, marka, termasuk zebra cross tergantung dari status jalan, ketika jalan itu berstatus Jalan nasional yang berkepentingan membangun dan membuat itu BPTD, kalau status jalannya Provinsi seperti Jalan Mulawarman dan Jalan Projakal Kariangau itu Dishub provinsi, kalau dalam kota Dishub Balikpapan,” ujar Sudirman Djayaleksana, Jumat (29/10/2021).
Tahun ini untuk Jalan Ahmad Yani karena statusnya Jalan Kota, maka kewenangannya di Dishub Kota Balikpapan, tapi karena keterbatasan anggaran APBD Kota Balikpapan, Dishub Kota meminta bantuan ke pusat dalam hal ini ke Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD.
“Jadi ZoSS yang di Jalan Ahmad Yani itu bantuan dari Dirjen Perhubungan darat, dan yang mengerjakan pihak BPTD,” tegasnya.
Sedangkan untuk Jalan Soekarno Hatta, katanya, karena statsunya Jalan Nasional, maka kewenangannya dari BPTD. Jad yang dibantu dalam pembuatannya hanya yang berstatus jalan kota seperti Jalan Ahmad Yani.
“Tahun ini total ada enam titik pembuatan ZoSS yakni di SDN 001 Balteng, SDN 002 Balteng, SDN 006 Balteng, SMK Setia Budi, SMK 6 Balikpapan dan SMA 9 Balikpapan yang kesemuanya berada ditepi jalan besar dengan aktivitas kendaraan yang cukup ramai,” terangnya.
Penerapan ZoSS, menurut Sudirman, dilakukan untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Di mana, kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus dengan kecepatan rendah untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama. Ini mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan dan tak terduga. Sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kalau dikeramaian seperti pasar kita buatkan zebracross biasa, kalau ZoSS kan ada pendahulunya pinta penggaduh. Kriteri pembuatannya sekolah yang berada dipinggir jalan besar, kalau di jalan kampung yang tidak ramai lalulintasnya cukup dibuatkan zebra cross,” paparnya.
Di Balikpapan sekolah yang berlokasi di pinggir jalan ini ada 36, baik statusnya di jalan kota, nasional, provinsi. Tapi sekali lagi kemampuan keuangan Pemkot Balikpapan terbatas untuk itu diutamakan yang rawan kecelakaan.
“Artinya bertahap dan kami buatkan skala prioritas, kalau anggarannya cukup, kami buatkan ZoSS semuanya,” tutur Dirman.
Sebagai dasar hukumnya, pembuatan ZoSS tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018, tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
BACA JUGA