Fenomena Jalur Perseorangan, Aspirasi Melawan Abuse of Power
Oleh : Ade Muriyono, Pengamat Politik
Kepemimpinan Dwi Tunggal Paser MAS, antara Dr Fahmi Fadli dengan Syarifah Masitah Assegaf sebagai Kepala Daerah Kabupaten Paser akan segera berpisah. Jelang pilkada yang akan diselenggarakannya secara serentak November 2024, tentu banyak manuver – manuver guna menyiapkan kandidat – kandidat yang diusung Partai maupun Jalur perseorangan untuk keikutsertaan dalam kontestansi Pilkada.
Sejauh ini baru ada dua partai yang digadang telah menyiapkan bakal calon bupati Paser yaitu PKB dengan mengusul kembali Dr Fahmi Fadli dan partai Golkar yang mengusung Masitah. Namun, bukan berarti parpol lain tidak akan tampil, hal ini masih menunggu tahapan parpol yang masih melakukan proses penjaringan dan pendaftaran bacalon.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser saat ini mulai santer diberitakan media lokal dengan menyajikan peseteruan dua kandidat kuat yang salah satunya bakal melanjutkan tampuk kepemimpinan yang mereka pimpin saat ini sesuai dengan hasil pilkada nanti. Terbukti sampai saat ini belum ada partai lain yang berani mendeklarasikan calon. Adapun ada beberapa nama lainnya yang telah masuk mencuat dalam nominasi dalam polling tokoh menuju pilkada, diantaranya dr Fahmi Fadli, Masitah, Nasir, Jarnawi, dan Abdul Qayyim Rasyid.
Mayoritas tokoh politik Paser saat ini adalah figur yang mengikuti Pemilu Legislatif 2024 dan beberapa diantaranya terpilih sebagai anggota legislatif kedepan. Sehingga banyak tokoh yang dengan tegas menyampaikan statemennya “mikir ulang” dalam menentukan pilihan untuk keikutsertaan dalam pilkada 2024 karena harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD Kabupaten. Terlebih saat pileg 2024 juga kita tahu bahwa keadaan pemilu merupakan pemilu dengan cost politik terbesar sepanjang sejarah akibat adanya abuse of power pusat maupun daerah dengan memanfaatkan program yang ada namun disertai dalih yang tidak mempengaruhi tingkat respon masyarakat terhadap pilihan dalam pemilu.
Perhatian publik atas kandidat yang layak mengikuti pilkada Paser menjadi trending topik yang muncul dalam pembicaraan dan perdebatan di media online maupun media sosial, terutama isu tentang nama-nama yang akan maju dan diprediksi “berani” melawan Bupati Incumbent.
Hampir setiap hari ada saja pemberitaan tentang tokoh yang telah mengklaimkan diri mendapat dukungan dari partai politik (parpol) dan telah menyebar baleho dengan memanfaatkan ucapan Selamat Idul Fitri 1445 H.
Lantas, Apakah maju pilkada jalur Partai politik merupakan satu satunya jalur yang ada? Tentu tidak. Pilkada memiliki jalur alternatif disamping jalur dukungan dan usungan partai politik, jalur tersebut adalah jalur perseorangan. Peluang munculnya calon perseorangan pada pilkada saat ini belum mendapat klaim positif masyarakat terbukti dua kali jalur ini ada di Paser dan selalu gagal dalam kontestansi pilkada Paser.
Serba – serbi Jalur Perseorangan
Jalur perseorangan atau banyak yang mengenalnya dengan jalur independen mulai menjadi jalur alternatif saat KPU mengeluarkan PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU ini ditetapkan guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 54/PUU-XIV/2016. PKPU juga merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 ditahun yang sama.
Jalur perseorangan diharapkan menjadi jalur praktis masyarakat untuk memberikan aspirasi secara langsung dengan mencalonkan figur yang diproyeksikan menjadi pimpinan daerah namun yang bersangkutan tidak mendapat “rekom” partai. Jalur ini mampu menyediakan calon alternatif yang diusung masyarakat, namun perlu diketahui jalur ini sangat tidak mulus perjalanannya karena harus memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi dan cenderung mendapat perlawanan partai politik yang cenderung diwarnai abuse of power.
Angka dukungan minimal yang harus dimiliki pasangan calon untuk pilkada 2024 Kabupaten Paser bisa dikatakan sebagai syarat yang berat dikarenakan harus memenuhi dukungan masyarakat sebanyak sepuluh persen dari DPT Pemilu sebelumnya yaitu sebanyak 21.138 KTP yang tersebar minimalnya di 6 (enam) Kecamatan.
Teknis Dukungan jalur perseorangan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menegaskan terkait jadwal dan tahapan salah satunya terkait pemenuhan syarat jalur perseorangan bisa dilaksanakan dan menyetorkan berkas dukungan dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin, 19 Agustus 2024. Didalam rentang waktu tersebut ada beberapa tahapan pendafataran hingga verifikasi yang harus dilaksanakan.
Tahap verifikasi untuk jalur perseorangan melalui beberapa tahapan verifikasi diantaranya verifikasi jumlah dukungan yaitu ambang minimal 21.138 dukungan KTP, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang pada pilkada tahun sebelumnya menggunakan sensus bukan sampling.
Berdasarkan tahapan yang ada maka paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan seringkali mendapat gesekan dilapangan dengan adanya friksi untuk menggagalkan atau sekedar menghalangi proses verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan PNS dan syarat lainnya. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 sudah diperkuat oleh surat pernyataan oleh masyarakat yang dalam KTP masih terkendala persyaratan namun kenyataannya sudah masuk dalam persyaratan. Semisal dalam KTP pekerjaan masih TNI/Polri atau ASN namun sebenarnya yang bersangkutan sudah pensiun maka dianggap sah apabila membubuhkan pernyataan telah pensiun.
Setelah lolos vermin maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang langsung dilaksanakan dengan metode sensus 100% dukungan untuk mencapai dukungan yang dipersyaratkan, jika dalam verfak dihasilkan belum memenuhi syarat minimal dukungan sah hasil verifikasi, maka paslon diminta untuk perbaikan untuk memenuhi syarat yang ada.
Sedangkan verifikasi faktual digelar dengan mendatangi satu per satu warga yang dilampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan. Jika menurut verifikasi, bakal calon memenuhi syarat pencalonan perseorangan dan dianggap sah, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon perseorangan dan berhak melakukan pendaftaran calon peserta pilkada bersamaan dengan calon dari jalur usungan partai politik.
Melihat syarat dukungan yang harus dipenuhi sebesar 21.138 lembar KTP pendukung, sudah pasti bukan hal yang mudah bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Paser 2024. Syarat yang tidak ringan itu harus dipenuhi oleh calon apalagi dengan metode sensus yang mensyaratkan 100% ditemui sebagai responden dan menyatakan dukungan sepenuhnya didepan verifikator dan tenaga pengawas dari ad hock bawaslu. Kendala terbesar kesulitan calon perorangan adalah memenuhi persyaratan dukungan yang memang memerlukan tenaga dan dukungan para pihak mengingat keadaan aksesibilitas ke daerah yang menuju tempat pendukung
Kebanyakan calon perseorangan kesulitan dalam rangka untuk mengkonsolidasi syarat dukungan sejumlah yang disyaratkan mengingat tidak punya cukup waktu dan keterbatasan geografi untuk menjangkau pendukung yang ada. Jika calon perorangan populer pun juga tidak bisa banyak membantu kalau tidak didukung oleh pendanaan yang kuat dan juga waktu yang memadai untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Dari sudut pandang mana pun kondisi ini terkesan tidak adil. Wajar jika kemudian muncul opini bahwa regulasi yang ada terlalu berorientasi untuk memudahkan parpol di satu sisi dan menghambat calon perseorangan di sisi yang lain.
Hal ini akan diperparah dengan adanya abuse of power yang sebagian besar pendukung incumbent tidak menghendaki adanya paslon jalur perseorangan dan akhirnya melawan kokos (kotak Kosong).
Namun dibeberapa tempat terjadi anomali yang signifikan seperti halnya Paser, disaat kemungkinan lolos sebagai paslon perseorangan sulit namun di Paser justru terjadi peningkatan minat untuk masyarakat mengajukan figur melalui jalur perseorangan. Tercatat pilkada 2010 dan 2020 di kabupaten ini diwarnai keikutsertaan pasangan calon perseorang walaupun belum sampai pada kemenangan yang diharapkan.
Kendala perseorangan mengakibatkan minimnya pasangan perseorangan antara lain akibat adanya syarat yang mahal dari sisi dukungan.
Kedua, persentase kemenangan jalur perseorangan sangat kecil. Kepastian kemenangan melalui jalur perseorangan tergolong sangat kecil sehingga akan lebih aman jika menggunakan partai politik sebagai kendaraan. Ketiga, ketika calon perseorangan ini menang maka sebagai kepala daerah akan minim dukungan dari parlemen (DPRD), sehingga dikhawatirkan semua program yang diusung pada saat kampanye menjadi sulit diwujudkan dalam bentuk kebijakan.
Sebagai penutup, ini bukan soal optimis atau pesimis terhadap potensi munculnya calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Paser tahun 2024, namun lebih pada kemampuan dalam meraih syarat dukungan yang nyata dari masyarakat Paser yang terkenal heterogen dalam proses pencalonan. Menjadi satu hal yang wajar apabila masyarakat Kota Pahlawan mempunyai ekspektasi yang tinggi untuk mencari sosok pengganti Dokter Fahmi Fadli atau setidaknya menyajikan pesaing bupati incumbent yang mampu disejajarkan Apple to Apple.
Bagaimanapun, masyarakat Paser telah menikmati hasil kinerja dan kepemimpinan pak dokter selama 3 tahun kepemimpinan sang Pemuda yang merupakan jebolan UMY.
Siapapun yang nantinya akan “melawan” incumbent dalam pilkada 2024 setidaknya harus memiliki visi dan mampu menuangkan pemikirannya dalam satu pola yang bisa dibaca oleh masyarakat selaku pemilih bukan sekedar jargon dan janji semata. Karena selama 3 Tahun kepemimpinan Paser Mas telah membuktikan banyak kesuksesan dan perubahan signifikan pada masyarakat dan tentunya butuh visi pemimpin yang berfikir lokal namun bertindak secara global. Jadi masihkah Anda tertarik menjadi dari jalur perseorangan? Sebuah pertanyaan yang sarat arti untuk dijawab.
BACA JUGA