FGD Komisi I DPRD Balikpapan Bahas Sistem OSS

DPRD Balikpapan
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, Danang Eko Susanto

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan akan terus mendorong upaya untuk meningkatkan pengawasan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,atau Online Single Submission (OSS).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan Danang Eko Susanto mengatakan, penting dilakukan berbagai perbaikan untuk penyempurnaan dalam proses perizinan melalui sistem OSS ini. Disisi lain, pengawasan dalam sistem ini juga perlu ditingkatkan

“OSS ini ada kurang dan lebihnya, kelebihannya itu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha membuat izin secara online, kemudian kekurangannya terkadang mereka membuat suatu izin tapi tidak sesuai dengan ranahnya,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Dikatakannya, sistem OSS ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan misalnya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengurus izin restoran melalui OSS, pada saat diperiksa ternyata kondisi dapurnya tidak sesuai dengan standar.

“Kenyataannya di lapangan pada saat survei tidak sesuai, okelah makanannya sesuai dan memiliki sertifikasi halal, tapi ketika dilihat dapurnya ternyata tidak sesuai, ada hewan yang berkeliaran sehingga akibatnya menjadi tidak higienis,” jelasnya.

Kemudian, katanya, juga diperlukan sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar aturan perizinan. Contohnya, sejumlah kafe maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang mendapatkan izin minuman beralkohol (Minol) dengan mudah melalui OSS, tetapi penggunaannya menyimpang dari izin yang diberikan.

“Ada sebagian besar pemilik kafe itu beda izinnya, tidak sesuai,” tegasnya.

Melalui FGD yang dilakukan tersebut, katanya, Komisi I berencana menyusun regulasi baru yang memperketat pengawasan dan penegakan sanksi. Dimana, rekomendasi hasil kajian akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diusulkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Disini peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan menegakkan aturan, terutama untuk mengawasi usaha yang izin operasionalnya berpotensi menimbulkan masalah,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar