Fitur Semakin Canggih, Permohonan E-Paspor di Imigrasi Balikpapan Meningkat

Imigrasi
Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Senin (29/4/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Wahyu Gumilang menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut adalah kebijakan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Wahyu menyebutkan penerbitan e-paspor pada Januari – April 2024 di Kanim Balikpapan tercatat sebanyak 2.926 paspor, atau mengalami peningkatan sekitar 60 persen dari tahun 2023 pada periode yang sama.

Kakanim Balikpapan mengungkapkan paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, lanjut wahyu, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, yakni berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.

“E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” ungkap Wahyu.

Kedepannya tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana. Maka dari itu, Ditjen Imigrasi berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan Komentar