FX Yapan Diminta Segera Ganti Pejabat OPD yang Tak Optimal

Suasana RDP di DPRD Kubar tak sepenuhnya dihadiri pejabat terkait. (Ist)

Kubar, Gerbangkaltim.com – Ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Hertin Armansyah menilai sebaiknya Bupati Kubar FX Yapan dan Wakil Bupati Kubar Ediyanto Arkan harussegera melakukan pembenahan dalam struktur kepemerintahan atau pergantian sejumlah Kepala OPD. Sebab, dari kacamata FAKTA Kubar, sejumlah Kepala OPD kinerjanya dinilai belum maksimal.

Hal itu disampaikan langsung Hertin Armansyah, setelah pihaknya melalukan kontrol sosial terhadap efektivitas dan sinergitas pemerintah daerah dalam menangani pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.

“Rendahnya serapan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan pemangkasan atau penurunan anggaran belanja daerah mencapai yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan, tahun 2020 ini saja pemkab Kubar mengembalikan dana hingga Rp 786 miliar, yang terungkap dalam rapat kerja DPRD Rabu (28/7) lalu,” papar Hertin.

Lanjut Hertin, kurang maksimalnya kinerja dan respon sejumlah Kepala OPD terhadap menyikapi persoalan di Kubar ini dapat dilihat dari realita saat ini, misalnya saja tidak hadirnya Kepala Inspekorat dan BKAD dalam hal pembahasan anggaran dan pengawasan saat rapat kerja dengan DPRD Kubar, Rabu (28/7/2021).

“Ini jelas menunjukan sikap abai oknum Kepala OPD disaat situasi sedang darurat. Pandemi Covid-19 dinyatakan sudah level IV. Tapi, mereka terkesan kurang serius menyikapi wabah yang terus menelan korban jiwa,” bebernya.

Kondisi seperti ini yang perlu segera disikapi kepala daerah. Salah satu caranya yaitu melakukan pembenahan dan pergantian Kepala OPD yang kompeten dan berkomitmen untuk melayani kepentingan publik. Tentunya ia berharap proses penempatannya juga harus selektif.
“Kami menilai pergantian sejumlah kepala OPD ini diharap bisa meningkatkan sinergitas antar OPD untuk memerangi wabah Covid-19 yang terus mengganas,” tegas Hertin.

Terkait pembelian mesin tes PCR yang hingga kini belum dimiliki pemerintah, sebenarnya cukup mudah untuk direalisasikan. Sebab, rujukan kebijakannya ada di PP.16 Tahun 2016 pasal 59, kemudian tata caranya sudah diatur sesuai SE3/20 LKPP dan Per LKPP 13/2018, Pengadaan Dalam Keadaan Darurat, kemudian Pra-Kontrak ada SE4/20 LKPP dan Pasca Kontrak (Per LKPP 9/2018).

“Tidak ada hambatannya sebenarnya demi keselamatan rakyat, kalau ini memang menjadi komitmen pemeritah daerah Kutai Barat demi keselamatan rakyat,” tutup Hertin. (yul)

Tinggalkan Komentar