Gagalkan Peredaran Narkoba di Bengalon, Ini Pesan Kapolres Kutim

Kutim – Unit Reskrim Polsek Bengalon, Kecamatan Kutai Timur menangkap Kristian (25) warga Gunung Peleng Rt/Rw. 020/006 Desa Sepaso Kec Bengalon Kab Kutim, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Timur Polres AKBP Welly Djatmoko, saat press release di Mapolres Kutai Timur, (27/10).

Kapolres Kutim menjelaskan Kristian ditangkap bersama barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu-sabu, seberat 47,25 gram.

Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi tindak pidana narkotika di kawasan itu.

Lalu tim turun ke lapangan dipimpin oleh Kapolsek Bengalon dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengalon guna proses lebih lanjut, jelasnya.

Kepada tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar