Gawat! ‘Rudapaksa’ Anak Ada di Paser, Gimana Sistem Perlindungan Pemenuhan Hak Anak?

Patih
Penasehat hukum Muchtar Amar

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Belum lama ini di Kabupaten Paser telah terjadi ‘rudapaksa’ terhadap anak di bawah umur.

Bahayanya, dalang ‘rudapaksa’ itu diduga dilakukan oleh orang dewasa yang seyogianya memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai upaya pemenuhan hak anak.

Akan tetapi ternyata, orang dewasa yang dikenal oleh anak korban itu, memanfaatkan kondisi anak korban yang telah terpapar minuman alkohol ‘oplosan’ kembali dicekokin alkohol ‘oplosan’ dan alkohol bermerk untuk di-rudapaksa.

Darurat anak ini, menularkan pengaruh prilaku buruknya itu kepada anak-anak dibawah umur lainnya, sehingga akhirnya turut merudapaksa anak.

Anak korban pun harus menelan pil pahit, dalam satu malam di awal Juni 2022 di-rudapaksa oleh tiga komplotan berbeda.

Modus ini, menurut kuasa hukum pelaku anak berhadapan hukum yang sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengatakan “otak ‘komplotan’ rudapaksa anak masih bebas menghirup udara segar”.

“jangan sampai jatuh korban anak lagi, pengaruh buruk itu jika dibiarkan akan merusak mental, etika dan moral anak yang luas di sekitar lingkungan kita,” ujarnya selaku penasehat hukum anak berhadapan hukum kepada wartawan, Kamis (04/07/2022).

Amar menegaskan, “Anak jangan dibiarkan berada di-zona yang tidak layak anak, anak harus selalu berada di-zona aman, selalu riang gembira dalam koridor edukasi, tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak anak, termasuk dalam penegakkan hukumnya”

Padahal menurutnya, pesan moral ini harusnya disebarluaskan kepada masyarakat, agar kewaspadaan dini berbasis masyarakat dan keluarga dalam perlindungan dan pengawasan pemenuhan hak anak disinergikan lintas sektoral untuk ditingkatkan.

Pesan moral ini, kata dia yang juga selaku Pemerhati Politik dan Hukum ‘PATIH’, “untuk perlindungan dan pengawasan pemenuhan hak anak agar tidak terpapar dan memproteksi diri di daerah yang tak layak anak dalam situasi kondisi tertentu oleh lintas sektoral secara sinergi berkelanjutan”.

Dalam situasi kondisi bagaimanapun anak selalu rentan terpapar baik itu selaku anak korban, anak saksi ataupun pelaku anak.

Dia menerangkan, “masifnya dampak pengaruh teknologi internet, narkoba, minuman keras, penyalahgunaan miras ‘oplosan’ dan merosotnya etika dan moral berlandaskan agama di lingkungan keluarga dan masyarakat bersifat acuh membiarkan ataupun membully, perundungan juga akan memperburuk keadaan anak”.

“jangan sampai anak korban, anak saksi ataupun pelaku anak alami perundungan, pemenuhan hak anak atas pendidikan dan rehabilitasi sosialnya akan tersumbat, ini harus perhatikan semua pihak agar tidak terulang atau masa depan anak taruhannya”, pungkasnya.

Tinggalkan Komentar