Gegara Upah, Seorang Buruh di Paser Pukul Rekannya dengan Palu Hingga Tewas
PASER, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Paser berhasil membekuk R (35), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Y (35) warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedik Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula laporan penemuan mayat di tempat pembangunan tower radio di Desa Jone pada Selasa (13/07/2021) lalu.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Polres Paser bersama Jantaras Polda Kaltim dan Intelmob Kompi 2 Yon C melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso saat menggelar jumpa pers di Mapolres Paser, Jumat (16/07/2021).
Keberadaan tersangka, lanjut Dedik, diperoleh dari seorang saksi, teman tersangka, yang terlebih dahulu diamankan polisi.
Tersangka ditangkap di Stadion Batakan Balikpapan Kamis malam pukul 22.00 WITA.
Dedik menjelaskan korban dan pelaku merupakan sesama buruh yang sedang bekerja pada pembangunan tower radio di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot.
Tersangka R (35) merupakan warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Hilir Kota Samarinda.
Berdasarkan pengakuannya, ia membunuh karena sakit hati dengan pembagian upah kerja sebesar Rp 150 Ribu, sementara korban mendapat upah lebih banyak dari dirinya.
Tersangka tidak terima karena ia merasa korban hanya bekerja saat mandor mengecek pekerjaan. Setelah mandor pergi, korban juga ikut pulang ke rumah. Pada saat kerja tersangka mengaku hanya dikasih makan mie.
“Dari situlah pelaku merasa pekerjaannya tidak seimbang dengan gajihnya,” ucap Dedik.
Setelah tersangka dan korban berselisih, ia mengambil palu dan menghantam bagian samping kanan kepala korban.
Setelah korban terjatuh, tersangka menyeret korban kemudian menimbun tubuh korban dengan pasir dengan posisi badan dan kaki masih terlihat sebagian.
“Usai ditimbun tersangka kembali memukul kepala bagian sisi belakang sebanyak tiga kali. Ia kembali mengayuhkan satu kali pukulan dengan menggunakan cangkul ke pinggang kanan korban,” ujar Dedik.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah hammer (palu besar), satu buah cangkul, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Dit/Jya)
BACA JUGA