Gelar Konferensi Pers, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Narkotika Jenis Sabu

SAMARINDA, Gerbangkaltim.com – Reskrim Polsek Samarinda Ulu laksanakan konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HAMM Rifaddin Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, tepatnya di lampu merah simpang SMA Melati, Senin (1/3/2021).

Bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada yang mengemudikan mobil jenis Daihatsu Sigra dengan KT 1190 WO warna putih melintas di Jalan MT Haryono sekitar pukul 17.30 WITA, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, atas informasi tersebut anggota pun langsung melakukan pengamatan serta pemantauan di sekitar tempat yang di maksud.

Dan tak lama mobil yang dicurigai tersebut pun melintas di jl. MT. Haryono kec. Smd ulu dan berhenti di pinggir jalan, kemudian mobil itu kembali jalan. Tetapi, Anggota tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu membuntuti mobil tersebut, yang diduga mebawa sabu-sabu.

Mobil yang dicurigai tersebut pun mengarah ke kawasan Samarinda Seberang dan tepat di lampu merah, simpang empat SMA Melati, kendaraan roda empat itu pun berhenti dan petugas langsung melakukan penyergapan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya. Petugas menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6 gram bruto, yang disimpan dalam tas kain warna hijau, yang dipegang oleh pelaku bernama Jumadi Awal alias Tembok (33) serta pengemudi yakni Murhan alias Julak (53).

32 poket tersebut jika dirincikan yakni 7 poket, masing-masing seberat 100 gram bruto, 4 poket masing-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.

“Jadi, poketan yang kami amankan ini, ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau, yang dipegang Jumadi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

“Dari pengakuan mereka, jika barang tersebut dalam penguasaannya dan rencana akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel),” sambungnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya,” tandasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar