Gelar RDP di Dewan, Pesangon Mantan Karyawan PT G4S Balikpapan Disepakati 40 Persen dari Rp1,2 Miliar

Suasana RDP mantan karyawan PT G4S Balikpapan di DPRD Balikpapan.(foto:ad/gk)

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,–Sebanyak 42 mantan karyawan PT Group 4 Securicor (G4S) Cabang Balikpapan mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk menyelesaikan pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Kedatangan para karyawan perusahaan bidang keamanan ini untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu (20/3/2019).

Dalam RDP ini hadir HRD PT G4S Cabang Balikpapan Ratna Widyaningsih dan bebera perwakilan perusahaan lainya, kemudian mantan karyawan dan kuasanya dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sulton.

HRD PT G4S Cabang Balikpapan Ratna Widyaningsih mengatakan, hasil kesepakatan antara kuasa buruh dan perusahaan disepakati pesangon akan diberikan sebesar 40 persen, dari ketentuan yang diberikan Disnaker Kota Balikpapan sebesar 1,2 Miliar.

“Angka 40 Persen ini sudah final sesuai dengan perjanjian bersama, sehingga tidak ada lagi negosiasi ulang. Pembayaran akan dilaksanakan selama 18 hari, sambil menunggu kelengkapan administrasi dari para mantan karyawan dan kuasa karyawan,” ujar Ratna.

Sementara itu Kuasa Mantan Karyawan, Sultan mengatakan, negosiasi sebesar 40 persen ini harus dijalani karena ada beberapa hal yang akan menjadi ancaman perkerja akan kehilangan haknya. “Akibat adanya pencabutan penuntutan, maka 40 persen yang ditawarkan cukup realistis,” ujar Sultan.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Mike Henny bersyukur, permasalahan pesangon mantan karawan PT G4S Balikpapan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, tanpa harus melalui jalur hukum.(mh/gk)

Tinggalkan Komentar