Gelar Upacara Serah Terima Jabatan, Wakapolresta Samarinda Resmi Berganti

Samarinda – Kapolresta Samarinda memimpin langsung jalannya sertijab Waka Polresta Samarinda bertempat di Aula Wira Pratama Mako Polresta Samarinda , Rabu(13/01/21).

Hadir dalam kegiatan sertijab tersebut  Walikota Samarinda, Dandim 0901/SMD para pejabat utama Polresta Samarinda dan Kapolsek jajaran serta Pama Polresta Samarinda.

Dalam sambutannya Kapolresta Samarinda mengatakan bahwa rotasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali terjadi. Hal tersebut dilakukan sebagai jenjang karir serta penyegaran sehingga Polri dapat terus berkembang menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Rotasi ditubuh Polri ini juga merupakan penyegaran dalam organisasi Polri dengan memperhatikan kompetensi yang sudah dirumuskan.

Pada kesempatan ini, “secara pribadi dan saya selaku Kapolres mengucapkan, terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas yang diemban selama ini, selamat jalan dan semoga sukses berkarir di tempat yang baru”. Tuturnya

Sementara itu, “Diucapkan selamat datang dan selamat bergabung, atas kepercayaan yang diberikan dari Pimpinan kepada Waka Polresta Samarinda yang baru untuk mengemban tugas baru di Polresta Samarinda ini. Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman yang di miliki saudara atas penugasan jabatan sebelumnya, saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai harapan Polri dan harapan masyarakat.

Jadikanlah serah terima jabatan ini sebagai momentum untuk memacu dan kembalikan semangat, tata kerja etos kerja”. Bebernya.

“Saya minta kepada pejabat yang baru di lantik agar cepat menyesuaikan di fungsi yang akan di emban karena kita masih menghadapi pandemi covid-19″. Tegasnya

Kapolres juga menambahkan mengutamakan pelaksanaan tugas, memelihara kamtibmas dan lingkungan sekitar serta meningkatkan kinerja kesatuan dan motivasi, mendekatkan diri kepada para tokoh-tokoh.

Upacara serah terima tersebut tetap menerapkan semua protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI, seperti menggunakan masker serta menjaga jarak (Physical Distancing).

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar