Genjot Pajak Daerah, BPPDRD Jadikan RT Sebagai Agen Pembayaran PBB

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BPPDRD saat ini tengah menyusun strategi kebijakan untuk menggenjot pendapatan pajak. Salah satunya telah membuka agen pembayaran PBB melalui ketua RT

Kepala BPPDRD Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, ada empat hal yang dilakukan BPPDRD untuk mengoptimalkan capaian pajak yakni memperbaiki database pajak, membangun infrastruktur terkait pajak dan retribusi. Kemudian mendorong kegiatan inovasi program serta kolaborasi.

“Tugas utamanya membangun kesadaran wajib pajak untuk taat dan melaporkan wajib pajak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Dikatakannya, saat ini yang menjadi perhatian adalah membuat inovasi program. Misalnya untuk mendukung elektronifikasi transaksi. Dimana wajib pajak diminta melakukan akses pembayaran melalui kanal yang telah dibuka oleh pemerintah.

“Mulai dari Indomaret, GoJek, SMS banking, hingga Link Aja. Sekarang tinggal memilih saja,” jelasnya.

Inovasi lain yang dilakukan untuk optimalisasi pajak, lanjutnya, adalah pihaknya membuka agen pembayaran PBB melalui ketua RT. Sehingga warga bisa membayar PBB melalui ketua RT setempat.

“Saat ini, pembayaran PBB melalui ketua RT baru berjalan di dua tempat yakni Kelurahan Teritip dan Kelurahan Karang Joang,” ungkapnya.

Dua kelurahan dengan lokasi yang memang cukup jauh. Inovasi ini bisa memudahkan warga untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Pak RT yang mendatangi seluruh warganya untuk melaksanakan pembayaran PBB,” paparnya.
Cara ini, katanya, semakin mendekatkan pembayaran pajak ke para pelaku usaha. Ia berharap, ke depan terbuka opsi menggunakan QRIS atau virtual account untuk pembayaran pajak dengan nominal lebih besar. Kehadiran beragam kanal pembayaran dan aplikasi ini didukung melalui kerja sama Bank Indonesia, OJK, serta difasilitasi Bankaltimtara.

“Kita optimistis, pembayaran pajak dapat mendorong percepatan digitalisasi di daerah. Terutama terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” paparnya.

BPPDRD Balikpapan juga terus berupaya melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi. Apalagi sekitar 76 persen potensi pendapatan asli daerah (PAD) disumbang dari pajak daerah. Artinya pajak daerah harus didorong untuk meningkatkan PAD.

“Saat ini target PAD Rp 850 miliar, sekitar Rp 631 miliar itu berasal dari pajak daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar