Gerebek Rusunawa, Personel Polres Bontang Berhasil Amankan 2 Pria Pemilik Sabu 5,90 Gram

Bontang, Gerbangkaltim.com – Polisi Gerebek Rusunawa Jl. Patimura Rt.41 Kel. Api-Api, dalam waktu bersamaan sekira jam 14.00 wita Polisi langsung menghampiri dua Blok sekaligus, dan berhasil mengamankan dua orang di Blok kamar yang berbeda, Kamis, (25/2).

Mereka adalah FA als KANCIL (20) ditangkap di Kamar Blok B3-20 dan PR (34) ditangkap di Blok B3-7 di Rusanawa Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

FA als KANCIL merupakan warga Jln. Zamrud RT 058 Kelurahan Berbas Tengah sedangkan PR warga Jln Selat Selayar l RT 19 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari Kamar Blok B3-20, Polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 4,50 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus plastik klip.

Sedangkan dari kantong celana PR, Polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,40 gram, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah HP merk Redmi dan 1 buah celana pendek warna abu abu tua.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menuturkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di Rusunawa Kel. Api-Api sering terjadi Pesta Narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut dan benar saja anggota berhasil meringkus dua orang di Blok yang berbeda lengkap dengan barang bukti,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Di Blok B3-20 anggota mengamankan tersangka FA als KANCIL dengan barang bukti sabu seberat 4,50 gram dan di Blok B3-7 anggota mengamankan PR dengan barang bukti sabu seberat 1,40 Gram.

“Kedua tersangka kami amankan di Polres Bontang, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal Narkoba tersebut,” tegas Kabid Humas.

“Terhadap kedua tersangka oleh Penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar