Gila Judi Online, Oknum Karyawan Dealer Motor Yamaha Gelapkan Uang Pembeli
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Jatanras Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial CE (28) atas dugaan melakukan penggelapan uang milik sejumlah calon pembeli sepeda motor.
Pelaku warga Kabupaten Penajam Paser Utara ini adalah seorang karyawan di dealer sepeda motor Yamaha di Kota Balikpapan yang sudah bekerja selama kurun waktu 6 bulan dan baru menjalankan aksinya pada Mei-Juni 2023 ini.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku CE mengiming-imingi korbannya untuk mendapatkan unit sepeda motor dalam waktu yang cepat dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.
“Pelaku mewajibkan korban agar membayarkan uang muka paling sedikit Rp 5 juta. Namun uangnya itu hanya sekedar dilaporkan pada atasannya. Namun secara fisik, uangnya masuk ke kantong pribadi,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Modus pelaku, katanya, saat korban yang hendak membeli sepeda motor dengan sistem pembayaran cash atau tanpa proses angsuran. Pelaku berpura-pura menaruh uang pembeli ke dalam brangkas untuk sekedar di foto sebagai bukti kepada atasannya.
“Tapi kenyataannya, uang tersebut tidak dimasukan ke dalam brangkas, namun dibawa pelaku untuk dirinya sendiri,” ungkapnya.
Pelaku dalam aksinya, setidaknya berhasil mengelabui sedikitnya 5 orang pembeli yang keberatan lantaran merasa tidak mendapatkan sesuai yang dijanjikan pelaku.
Sedangkan, uang hasil kejahatannya, katanya Wempy, digunakan oleh pelaku untuk berjudi online dan kepentingan foya-foya.
“Jadi pelaku ini dilaporkan oleh atasannya sendiri karena merugikan perusahaan. Adapun kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 34 juta, namun diperkirakan menembus Rp 50 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku CE dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA