GMNI soal 25 Personel Polri Dicopot: Langkah Kapolri Tepat dan Reponsif

Jakarta – Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 25 anggotanya adalah langkah tepat dan responsif. Arjuna mengatakan langkah Jenderal Sigit ini untuk memastikan tidak ada ‘group think’ di lingkungan polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menurut kami, langkah Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo adalah langkah yang tepat dan responsif. Karena kasus brigadir J sudah menjadi sorotan publik bahkan Presiden RI. Kapolri memiliki beban dan tanggung jawab agar kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya dan adil untuk semua pihak. Sehingga ketegasan perlu dilakukan,” kata Arjuna kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Arjuna menyebut pencopotan 25 anggota dimaksudkan agar penyidikan kasus brigadir J bisa berjalan sesuai fakta, tidak ada penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ini juga membuktikan Polri tidak memiliki beban serta tidak ada upaya untuk menutup-nutupi yang bisa meruntuhkan kredibilitas kepolisian secara menyeluruh.

“Pencopotan tersebut juga penting untuk menjaga objektivitas dan independensi penyelidikan sehingga penyidik bisa leluasa untuk membongkar kasus sesuai fakta. Walaupun prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku namun kasus tersebut terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, melibatkan ajudannya serta melibatkan istri beliau. Maka seperti yang dia ungkapkan kemarin di media soal pelecehan seksual. Itu narasi tertentu yang bisa mempengaruhi penyidikan, sehingga perlu penyidikan itu dibebaskan dari narasi-narasi tertentu yang bisa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,” ucapnya.

“Pencopotan Irjen Ferdy Sambo juga merupakan bentuk tindakan Kapolri untuk memastikan tidak adanya kendala struktural hierarkis dan psikologis dalam penyidikan kasus ini,” lanjutnya.

Menurut Arjuna, pencopotan yang dilakukan Jenderal Sigit itu untuk menghindari adanya ‘group think’ di lingkungan Polri. Arjuna yakin, penyidikan kasus ini akan lancar dan sesuai fakta.

“Artinya Pak Kapolri selain melakukan pencopotan juga harus memastikan tidak adanya ‘group think’ yang berkembang di lingkungan Polri yang berupaya menghambat proses penyidikan, karena ingin melindungi kawan-sejawat yang memiliki hubungan subjektif-emosional dengannya. Yang berlaku haruslah kebijakan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri dan Etika kelembagaan yang sudah diatur dalam kode etik profesi Polri,” tuturnya.

Terakhir, Arjuna meminta memastikan tidak ada anggota Polri yang berorientasi pada relasi subjektif dengan Irjen Ferdy Sambo. Sebab, dia khawatir jika hal itu ada, itu bisa menciptakan kendala struktural dan psikologis serta berpotensi menghambat penyelesaian kasus ini.

“Semua anggota Polri dan penyidik harus taat dan loyalitas tunggal terhadap perintah Kapolri. Yang harus menjadi rujukan adalah perintah Kapolri berdasarkan arahan Presiden RI,” ucapnya.

25 Anggota Polri Dicopot

Kapolri sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers.

Sigit menyampaikan ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.

“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.

“Dari kesatuan DivPropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.

Humas Polda Kaltim

 

Tinggalkan Komentar