Gubernur Kaltim Tegaskan Larangan Mudik Antar Kabupaten-Kota

Balikpapan,Gerbangkaltim.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan mudik lokal dilarang, mulai dari antar Provinsi termasuk antar kabupaten – kota. Pelarangan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor usai meresmikan launching E-Samsat Delivery dan e-samsat bhabinkamtibmas, di Balikpapan Selasa (4/5/2021).

Isran mengatakan, untuk penerapan larangan mudik ini kebijakannya diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing daerah, baik bupati atau wali kota. Dimana salah satu yang menyatakan pelarangan tersebut adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melarang warga luar mudik ke wilayahnya.

“Ya, apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ditlantas Polda Kaltim mulai mengerahkan personelnya dalam pengamanan penyekatan di sejumlah titik di Kaltim, terkait mulai berlakunya larangan mudik Lebaran besok Kamis (6/5 /2021).

“Kami ada 4 pos penyekatan perbatasan provinsi. Di Paser dua titik, Kutai Barat satu titik yang ke Kalteng, dan satu titik di Berau yang ke Bulungan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata.

Masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Petugas akan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar atau masih nekat mudik.

“Sesuai dengan Permenhub 13/2021, cara bertindaknya memutar balik kendaraan umum maupun perorangan yang melakukan perjalanan mudik. Mulai belaku 6-17 Mei,” paparnya.

Dalam pelarangan ini, diakuinya, memang ada pengecualian, seperti kendaraan dinas yang memang digunakan untuk operasional dinas dan bukan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Provos di Kepolisian, Polisi Militer di TNI, serta Inspektorat di Pemerintah Daerah.

“Jadi kalau kendaraan dinas itu murni untuk keperluan dinas, bukan untuk muat keluarga dan hal lainnya. Itu tidak boleh, kami arahkan putar balik,” jelas jebolan Akpol 1995 itu.

Selain itu, dalam Permenhub petugas kepolisian di lapangan juga bisa menimbang apakah kendaraan boleh melanjutkan perjalanan atau tidak.

“Tapi tetap ketentuannya untuk kita semua, jadi tidak ada mudik. Dokumen harus dilengkapi, tapi kalau dalam kondisi nyata kita lihat dia sakit ya kita izinkan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar