Gugatan Pemotongan Upah: Miftah Faridl Lawan CNN Indonesia di Pengadilan

Jurnalis CNN
Miftah Faridl vs CNN Indonesia: Kita Uji di Pengadilan!

Gerbangkaltim.com, Surabaya – Kasus perselisihan tenaga kerja antara Miftah Faridl, seorang koresponden CNN Indonesia, dan pihak manajemen CNN Indonesia berlanjut ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) setelah tiga kali mediasi yang digelar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya gagal menghasilkan kesepakatan. Hingga mediasi terakhir pada Rabu (13/11), pihak CNN Indonesia belum memenuhi tuntutan pengembalian upah Faridl yang dipotong sepihak.

Miftah Faridl mengungkapkan bahwa pemotongan upahnya pada periode Juni hingga Agustus 2024 dilakukan tanpa persetujuan dan melanggar hak normatifnya. “Upah saya dipotong sepihak tanpa kesepakatan, padahal saya menjalankan tugas saya sepenuhnya. Total yang ditahan mencapai Rp 3,2 juta,” jelasnya. Faridl, yang telah mengabdi di CNN Indonesia selama 9 tahun, menekankan bahwa dia tidak menolak pemotongan upah selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemotongan upah ini dianggap menyalahi aturan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan pembayaran penuh upah pada setiap periode pembayaran. Menurut Faridl, pemotongan upah sepihak yang tidak disertai dengan surat keputusan (SK) resmi dan tanpa kesepakatan merupakan tindakan yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. “Bahkan aturan ini bisa dibaca di media yang berada dalam grup yang sama dengan CNN Indonesia,” sindir Faridl.

Kuasa hukum Faridl, Fatkhul Khoir dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, menyayangkan langkah CNN Indonesia yang menawarkan skema kompensasi ketimbang pengembalian upah sesuai aturan. “Kompensasi itu aneh, klien kami hanya menuntut hak normatifnya, bukan ganti rugi. Kenapa tidak dikembalikan saja sesuai aturan?” tegas Fatkhul. Ia menambahkan bahwa pihak CNN Indonesia dalam mediasi juga tidak mampu menunjukkan dokumen peraturan perusahaan atau hasil audit keuangan yang mereka klaim sebagai dasar pemotongan.

Pada sidang di PHI nanti, Faridl bersama tujuh rekan kerjanya yang juga mengalami pemotongan upah serupa berharap bisa membuktikan ketidakpatuhan CNN Indonesia terhadap regulasi ketenagakerjaan. Konflik ini juga memicu terbentuknya serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), yang turut memperjuangkan hak-hak karyawan. Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan sejumlah deklarator serikat menerima pemutusan hubungan kerja sepihak dari manajemen CNN Indonesia.

“Kami hanya menuntut agar CNN Indonesia konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang sering mereka beritakan. Ini bukan semata soal uang, melainkan tentang ketaatan pada regulasi,” ujar Faridl.

Sumber: Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur

Tinggalkan Komentar