Gunakan Eksavator, Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu Diratakan Dengan Tanah

Pemkot
Tim Gabungan Pemkot Balikpapan melakukan Tindakan tegas dengan meratakan dengan tanah lokasi judi sabung ayam dan dadu yang berada di Kilometer 13, Jalan Pulau Balang Rt 11, Kecamatan Kariangau, Balikpapan Barat, Minggu (16/4/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Gabungan Pemkot Balikpapan melakukan Tindakan tegas dengan meratakan dengan tanah lokasi judi sabung ayam dan dadu yang berada di Kilometer 13, Jalan Pulau Balang Rt 11, Kecamatan Kariangau, Balikpapan Barat. Tindakan tegas ini karena warga sekitar resah dengan adanya kegiatan perjudian yang dilakukan di bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kegiatan maksiat ini dilaporkan warga, kemudian Pemkot menbentuk tim untuk melakukan investgasi hasilnya ditemukan lokasi ini dan dilakukan Tindakan tegas,” ujar Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli yang memimpin kegiatan tersebut, Minggu (16/4/2023).

Dalam kegiatan ini Pemkot Balikpapan mengerahkan ratusan personel tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.

Zulkifli mengatakan, karena dilaksanakan di bulan puasa, pembongkaran paksa ini menggunakan satu unit alat berat ekskavator milik UPT DPU Balikpapan.

“Bangunan utama yang dulu kita robohkan, selanjutnya banguna lainnya yang ada disekitar lokasi judi sabung ayam dan dadu ini yang terdiri dari beberapa warung dan kios,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, sesuai surat edaran bersama Wali Kota Balikpapan dan forkopimda serta atas laporan tokoh masyarakat di Balikpapan Barat disampaikan ke Pemkot Baliipapan bahwa mohon atensi penghentian kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi RT 11 kelurahan Kariangau.

“Setelah itu ada keputusan dari Walikota dan komandan TNI Polri untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

Pembongkaran in, katanya, dilakukan secara persuasif melalui Camat, Danramil dan Kapolsek Balikpapan Barat sudah menyampaikan surat edaran dan memberikan waktu hingga kemarin untuk menertibkan sendiri bangunan-bangunan diarea judi sabung ayam ke pemilik lahan.

“Kami sudah kasih waktu untuk membongkar sendiri, dan hari ini kita akan lakukan pembongkaran dan memang kita tidak bisa toleran dengan adanya perjudian sabung ayam dan dadu di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Terkait sudah berapa lama lokasi ini beroperasi, Zulkifli mengatakan, ia tidak mengetahui pasti, namun laporan masyarakat masuk pada 10 april 2023 lalu, dan pada 11 April 2023 dilakukan penelusuran di wilayah hukum Balikpapan Barat, hingga dilakukan penindakan tegas pada hari ini.

“Kalau mulainya kapan beroperasi kita tidak tahu yang kita tahu hanya laporan masuk ke Pemkot Balikpapan pada 10 April 2023,” paparnya.

Setelah itu berurusan dengan pemilik tanah dan juga sudah ada pemberitahuan surat edaran ke pemilik tanah

“Bisa juga diindikasikan ke arah kriminal, karena melibatkan masyarakat luas yang mana datang ke lokasi sabung ayam bukan hanya warga sekitar lingkungan RT 11 Kariangau tapi juga dari berbagai wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, terkait adanya lokasi judi sabung ayam dan dadu pihaknya masih melakukan sebatas pembinaan terlebih dahulu.

Dimana sudah ada 4 orang saksi di lapangan yang sudah dimintai keterangan oleh petugas Polsek bersama dengan pihak Kecamatan Balikpapan Barat dan Kelurahan Kariangau

“Termasuk pemilik lahan juga sudah kami kasih surat edaran itu, belum ada tersangka yang sampai menuju ke penyelidikan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar