Gunakan GPS, BPN Lalukan Pengukuran di Pasar Klandasan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan mulai melakukan pengukuran di lokasi lahan sengketa antara ahli waris dangan Pemkot Balikpapan yang berada di tepi Pantai lokasi yang biasnya digunakan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (22/6/2023).
Dalam pengukuran ini dua petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, melakukan pengukuran dengan meletakkan alat ukur Global Positioning System (GPS) di beberapa titik di kawasan Pasar Klandasan, Balikpapan Kota.
Khususnya di lokasi yang telah ditentukan atas kesepakatan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di hari sebelumnya.
Kegiatan pengukuran ini juga didampingi pihak Kelurahan Klandasan Ulu, Dinas Perdagangan (Disdag), Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
Sedangkan dipihak ahli waris, sejumlah perwakilan juga tampak ikut juga menyaksikan proses pengukuran tersebut secara langsung.
Sedangkan, selama proses pengukuran, bangunan dari lahan PKL di Pasar Klandasan terpantau tidak dibongkar dan masih dalam kondisi dipagar dengan seng.
Lurah Klandasan Ulu, Novi Invani mengatakan, pengukuran lahan ini dilakukan disesuaikan atas kesepakatan bersama antara ahli waris yang selama ini diwakili Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) dengan Pemkot Balikpapan.
“Jadi, kita tinggal menunggu hasil pengukuran oleh BPN ini saja, mungkin (hasilnya) beberapa hari atau beberapa minggu. Kami mengharapkan bisa cepat hasilnya, karena mereka (ahli waris) juga menunggu,” ujarnya.
“Proses pengukuran ini harus diselesaikan secepat mungkin, untuk memperjelas status area yang selama ini menjadi pusat perdagangan kuliner di Pasar Klandasan tersebut,” tambahnya.
Namun demikian, Novi menegaskan, pengukuran ini nantinya juga akan dilakukan kembali dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA