Guru di Paser Cabuli Siswanya Diamankan Polisi
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Seorang guru sekolah dasar berinisial Hum (49) diamankan Polres Paser karena diduga mencabuli siswanya, T (10).
Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra mengatakan kasus pencabulan ini terkuak setelah orang tua korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya anaknya kepada polisi.
“Pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolres, Selasa (26/2) di Mapolres.
Dari pengembangan penyidikan, kata Kapolres, siswa korban pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimpa T tetapi juga menimpa teman-teman korban. Diantaranya Mn, Kh, As dan Am. Mereka teman sekelas korban.
“Dari pengakuan tersangka, ternyata ada lima siswanya yang telah dicabuli,” kata Roy.
Tersangka merupakan seorang guru, sekaligus wali murid kelas IV di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuaro.
Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa para saksi.
Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun. (Jya/erwe)
BACA JUGA