Guru Honorer di Paser Cabuli Murid Sendiri Dibekuk Polisi, Kasat Reskrim: Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Paser, GerbangKaltim.com – Ulah guru honorer di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur inisungguh tidaklayak dijadikan panutan.

Karena ulahnya yang melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswanya, ia harus berurusan dengan kepolisian.

Dilansir GerbangKaltim.com dari Antara.com, Kepolisian Resor Paser mengamankan Fa (29), seorang guru honorer di salah satu sekolah di Tanah Grogot.

Fa diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada korban berinisial Tn (12) salah satu muridnya.

“Pelaku sudah diamankan tanpa perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya,” Kata Kasat reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat saat konfrensi pers di Mapolres Rabu , (19/10/2022).

Pelaku diamankan pada 10 Oktober lalu, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Ghanda juga mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WITA di saat jam istirahat sekolah.

Saat itu korban yang sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka.

“Dengan bujuk rayu tersangka melakukan tindakan tak senonoh atau tindakan cabul di ruang kelas, antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada dari korban,” terang Gandha.

Kasat Reskrim menyebutkan ada iming-iming dari tersangka yang menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka.

“Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya,” kata Ghanda.

Ketika ditanya, apakah ada korban lain dalam kasus ini, Gandha mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain.

“Kami medapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus,” katanya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.***

Sumber: Antara

Tinggalkan Komentar