Hadiri Rakor Penerapan Protkes Covid-19, Polres Berau Siap Bantu Menangani

Berau – Kabag Ops Polres Berau Kompol Damus Asa hadiri Rapat membahas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Berau.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Kakaban, Setda Berau pada Senin (26/10/2020) siang dengan dihadirinya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adanya Rakor tersebut agar masyarakat Kabupaten Berau diharapkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 menuju zona hijau Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Pjs Bupati Berau, H. Muhammad Ramadhan mengatakan, Rapat Koordinasi ini dilakukan agar nantinya tidak ada klaster baru di masa mendatang.

“Kita ingin agar penerapan protkes senantiasa diperhatikan,” pungkasnya.

Ia berharap agar baik dari pihak penyelenggara, pengawasan dan lainnya bisa berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing, namun tetap pada koridor protkes yang ada.

Penerapan dan pendisiplinan protkes sendiri menurutnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengatakan, sesuai dengan Inpres nomor 16 tahun 2020 yang diteruskan menjadi Perbup Berau nomor 52 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, bakal mengawal berjalannya pesta demokrasi 9 Desember 2020.

“Jadi disini saya bicara dalam kapasitas Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19, sesuai dengan amanah dari Ketua Satgas, yakni almarhum H. Muharram, kita akan mengawal berjalan Pilkada agar nantinya penerapan protkes senantiasa dilakukan,” pungkasnya.

“Mulai dari tahapan kampanye sampai nanti di tahap pelantikan paslon bersama dengan KPU dan kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Saat ditanya mekanisme penerapan protkes dilapangan, ia menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), diwajibkan agar menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Kalau itu perkumpulan atau kampanye tatap muka, maka harus disediakan tempat cuci tangan. Kemudian, keterbatasan peserta itu harus ada. Kalau dalam ruangan itu 50, kalau diluar yah 100 orang,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar