Hadirkan Saksi Kuasa Direktur Operasi, Hakim Sebut Harusnya Jadi Terdakwa

Galian C
Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja (Rambut Putih,red) hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tambang galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan, Rabu (18/12/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang kasus dugaan penambangan galian C illegal di eks Hotel Tirta Balikpapan, Kaltim, Rabu (18/12/2024).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan JPU Awang dengan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 2 orang saksi masing-masing Asmiran Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja.

Dalam sidang ini juga dihadirkan satu-satunya terdakwa Rohmad yang merupakan pekerja sekaligus penjaga eks Hotel Tirta Balikpapan.

Dalam keterangannya, Saksi Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah Asmiran mengatakan, kegiatan penambangan galian C yang dilakukan di eks Hotel Tirta Balikpapa, tidak memiliki ijin, melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup dan Perda Tentang Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.

“Kami sudah panggil, terdakwa (Rohmad,red) ke Kantor Kecamatan BalikpapanTengah, untuk dimintai keterangannya tentang kegiatan galian c illegal yang dilakukan, namun yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya, di hadapan Majelis Hakim dan JPU.

Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dalam persidangan ini menanyakan kepada saksi Kuasa Direktur Operasional PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Naja yang diberikan wewenang oleh Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Henky Wijaya, yakni Naja.

Mulai dari asal muasal pembongkaran eks Hotel Tirta, hingga terjadinya penambangan illegal galian C.

“Ini lokasinya hanya memiliki Hak Guna Bangunan, artinya tanah yang ada di lokasi tersebut, tidak boleh diperjual belikan,” ujarnya, dalam persidangan.

Saksi tau apa yang dilakukan terdakwa, tanya hakim. Dan kemudian dijawab, saksi Naja yang menyatakan ia menanyakan langsung kepada terdakwa tentang penjualan pasir hasil galian.

“Katanya Rohmad, pasirnya dijual seharga Rp100 ribu per ret,” ucapnya.

Hakim mengatakan, harusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini saksi Naja, karena diberikan kewenangan Kuasa Direktur Operasional dan jelas telah mengetahui apa yang dilakukan terdakwa.

“Ini yang jadi terdakwa harusnya anda (Naja, red), bukan dia karena anda yang menjadi penanggung jawab di lokasi tersebut,” tegasnya, yang disambut riuh warga yang datang menyaksikan persidangan.

Sidang kembali akan dilanjutkan tahun depan, pada Rabu (8/1/2025) mendatang dengan kembali menghadirkan para saksi dimana salah satunya adalah Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi (CMA), Henky Wijaya.

Tinggalkan Komentar