Hakim Nunukan Vonis Berat Terhadap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Nunukan, Gerbang Kaltim.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Zulfan Arief Budiman, yang disebut-sebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim yang diketuai Herdiyanto Sutantyo, didampingi hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Daniel, memvonis lelaki berusia 34 tahun itu dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan atau 9,5 tahun dan denda 3 miliar rupiah subsider 1 tahun penjara.

Seperti dilansir https://korankaltara.com/, putusan hakim Nunukan terhadap pengedar sabu dan ekstasi tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Jadi, kami tidak ada upaya hukum lain, karena vonisnya sesuai dengan tuntutan yang kami berikan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan Amrizal, Kamis (20/1/2022).

Diungkapkan, ada beberapa alasan majelis hakim Nunukan memberikan vonis terhadap pengedar sabu dan ekstasi tersebut.

Salah satunya, hal yang memberatkan terdakwa Zulfan Arief Budiman, adalah barang bukti sabu-sabunya terbilang banyak, yakni kurang lebih 1 kilogram. Selain itu, ditambah narkoba jenis lainnya, yaitu adanya 589 butir pil ekstasi.

“Jadi, si Zulfan juga terbukti sebagai pelaku utamanya. Sementara, dua rekannya yakni Farel (29) dan Jili (26), seorang perempuan, hanya ikut membantu saja,” jelas Amrizal.

Zulfan secara sah dan meyakinkan terbukti menguasai, memiliki narkotika sabu serta pil ekstasi tanpa izin. Perbuatannya bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami juga menunggu upaya hukum dari mereka. Tapi sepertinya tidak ada, karena sudah lewat dari seminggu sejak putusan dibacakan masjelis hakim,” imbuhnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni Zulfan, Farel dan Jili ini diamankan pada Rabu (14/7/2021) lalu. Saat itu, dua orang diantaranya terciduk di wilayah Kota Tarakan dan seorang lagi di Kabupaten Nunukan.

Dari ketiganya, Farel merupakan orang pertama ditangkap saat berada di Jalan Iskandar Muda RT 13 Nunukan Barat, sekitar 7 bulan lalu.

Kala itu, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), merampas narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram yang dikemas dalam 4 bungkus. Lantas, satu bungkusan berisi 433 pil ekstasi.

Barang bukti itu, disembunyikan dengan cara ditanam di kandang ayam di belakang rumah pelaku.

Ketika itu, petugas mendapatkan barang bukti tambahan yang tersimpan di rumah kontrakan sebanyak 48 butir dan bersama Zulfan sebanyak 156 butir. Sehingga jumlah yang dirampas polisi sebanyak 589 butir pil ekstasi.

Kasus tersebut terungkap, setelah salah seorang temannya (Farel) “bernyanyi”. Bermodalkan “nyanyian” Farel, petugas menciduk Zulfan, yang ketika itu berada di wilayah Kota Tarakan. Kemudian meringkus Jili di SDF yang juga berada di Tarakan.

Tinggalkan Komentar