Hari Anak Nasional, DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Masih dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) bagi media massa di Kaltim yang dilaksanakan secara zoom meting dan dihadiri perwakilan media yang ada di Kaltim, Kamis (4/8/2021).

Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita dalam sambutannya mengatakan, seperti diketahui bahwa, fenomena di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menunjukkan anak- anak di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan bahwa, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual.

“Sedangkan untuk anak perempuan yang juga berusia 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual,” ujar Noryani Sorayalita, Kamis (4/8/2021).

“Kondisi ini diperparah dengan sebanyak 76 hingga 88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” tambahnya.

Kondisi sebagaimana dimaksud tentunya belum selaras dengan amanah Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak disusun berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dalam KHA dan menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Namun faktanya belum cukup mengakomodir upaya-upaya pemenuhan hak anak, walaupun Indonesia telah 30 tahun meratifikasi KHA, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami substansi KHA, termasuk para pembuat kebijakan dan penyelenggara negara,” akunya.

Noryani menambahkan, padahal KHA dalam pasal-pasalnya mewajibkan pula kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk mensosialisasikan isi dan makna KHA kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga dapat ditempuh langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak.

“Aplikasi Konvensi Hak Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, dimana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan,” jelasnya.

Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak.

“Pemerintah dan masyarakat tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA,” tuturnya.

Sementara itu, DR. Hamid Pattilima yang merupakan Fasilitator Pusat Konvensi Hak Anak Kementrian PP dan PA Republik Indonesia menjelaskan, dalam konvensi PBB tentang hak hak anak adalah perjanjian penting oleh negara-negara yang telah berjanji untuk melundungi hak-hak anak.

“Konvensi hak anak menjelaskan siapa anak-anak, semua hak mereka dan tanggung jawab pemerintah, semua hal terhubung, semua hak sama pentingnya, dan hak tersebut tidak dapat diambil dari anak-anak,” tutup Hamid.

Tinggalkan Komentar