Hasilkan Uang Ratusan Juta, Polda Kaltim Ringkus 4 Hacker Ratusan Akun Instagram

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ditreskrimsus melalui Subdit 5 Siber Polda Kaltim berhasil meringkus sebanyak 4 orang pelaku hacker atau pembajak ratusan akun Instagram yang selama ini meresahkan warga se Indonesia. Bersama para tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp5 juta dan 4 Handphone yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto bersama. Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan warga di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dimana korbannya merasa ditipu saat membeli kopi di salah satu akun Instagram, dan ketika dikonfirmasi kepada pemilik kedai kopi ternyata akunnya telah di hack.
“Laporan ini kita ambil di Polda Kaltim untuk dilakukan penyelidikan, dimana ada 4 orang hasil patrol siber Polda Kaltim yang melakukan aktifitas mencurigakan selama 4 hari di salah satu Hotel di Balikpapan. Dan setelah diringkus dan digeledah ditemukan 11 Handphone (hp), dimana 6 hp ternyata digunakan untuk melakukan kegiatan hacker,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan bukti komunikasi di hp yang meminta transfer sejumlah uang. Ditemukan ada sebanyak 323 akun Instagram yang berhasil diretas kelompok hacker ini selama 7 bulan.
“Dimana modusnya, para tersangka ini mengirimkan link phising dengan janji akan diberikan centang biru gratis di Instagram. Korban yang tergoda mengklik link phising dengan memasukan id dan password, sehingga otomatis terekam oleh para pelaku dan dengan cepat mereka menggantinya dengan password baru,” jelasnya.
Pemilik akhirnya tidak bisa membuka akun Instagramnya, disinilah pelaku kemudian meminta tebusan kepada korbannya agar akun instagramnya bisa dikembalikan seperti semula.
“Kepada pemilik, pelaku meminta uang sebesar Rp1-5 Juta untuk mengembalikan akun instagramnya tersebut,” ucap Ari.
Ditambahkan, Ari selain itu ternyata para pelaku ini juga menipu follower yang ada di akun Instagram tersebut, dengan cara memasang iklan atau promosi di akun Instagram yang sudah berhasil diretasnya. Dimana korbannya melakukan transfer sejumlah uang, namun makanan atau minuman atau barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.
Ari menjelaskan, peretasan yang dilakukan kelompok ini adalah pada akun Instagram usaha dengan follower yang cukup banyak mulai dari akun kafe, kopi, Eo wedding, make up, klinik kecantikan, toko hp dan aksesorisnya, akun toko makanan dan minuman, penjualan kosmetik, akun jual beli property, toko kamera, sekolah,. Ponpes, akun Gramedia, akun pemerintahan, akun rental mobil, akun online shoping dan akun loker.
Dalam melakukan transaksi, katanya, para pelaku melakukannya dengan menggunakan sejumlah nomor rekening, dimana nomor rekening ini dibelinya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ditangkap, para pelaku ini menggunakan dua rekening bank yang masih aktif, dimana transaksi yang dilakukan selama 2 bulan saja bisa mencapai Rp126 juta. Dan selama beraksi selama 7 bulan, kelompok ini memperoleh keuntungan antara Rp400-500 juta,” jelasnya.
Dimana hasil kejahatan ini, kata Ari, habis digunakan para pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari, makan dan minum, bayar hotel dan penginapan, beli tiket pesawat dan juga digunakan untuk judi on line. Dimana uang hasil kejahatan ini selalu dinikmati oleh ke 4 orang ini.
“Dan saat ini yang masih tersisa, hanya Rp5 juta hasil transaksi pelanggan kopilimana yang akan membeli hp yang tertipu di Jakarta,” ucapnya.
Dalam aksinya, kata Ari, ke 4 orang ini masing-masing Al (23), MFA (24), MBI (24), AP (19) ke 4 orang ini berasa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memiliki peran masing-masing, mulai dari ada yang mencari calon Instagram yang akan diretas, ada yang berperan mengirimkan link phising, ada yang berperan mengganti dan menginput nomor wa di akun yang sudah berhasil di retas, dan ada yang mengirimkan nomor rekening untuk transaksi.
Atas perbuatanya kelompok hacker yang melanggar UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Dimana sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
BACA JUGA