Hetifah Dorong Penerapan UU TPKS Secara Maksimal untuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Hetifah
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, secara tegas mendorong penerapan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. Kamis (6/12/2023).

Jakarta, Gerbangkaltim.com – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian, secara tegas mendorong penerapan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Pernyataan Hetifah ini dalam rangkaian upayanya untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak perempuan di Indonesia, khususnya untuk Kalimantan Timur. Sehingga perempuan di Tanah Air, dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupannya.

Hetifah Sjaifudian yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 kasus kekerasan di Kalimantan Timur sebanyak 551 kasus. Sedangkan pada tahun lalu, kasus kekerasan di Bumi meningkat sebanyak 945 kasus.

Melihat data-data tersebut perlu suatu upaya yaitu percepatan penurunan angka kekerasan, melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu. Ia berpendapat bahwa penerapan UU TPKS secara maksimal diperlukan agar hukum dapat memberikan respons yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hetifah, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang menangani bidang Kesejahteraan Rakyat, menyoroti kebutuhan akan definisi yang lebih jelas dan luas mengenai kekerasan seksual dalam undang-undang. Menurutnya, hal ini akan membantu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada para korban.

“Kita perlu memastikan bahwa UU TPKS mencakup semua bentuk kekerasan seksual dan memberikan penalti yang sepadan bagi pelakunya. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan di seluruh negeri,” ujar Hetifah.

Dalam upayanya untuk memaksimalkan UU TPKS, Hetifah juga mengajak semua pihak, termasuk kelompok advokasi perempuan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memberikan dukungan agar UU TPKS dapat secara maksimal direalisasikan.

Dengan adanya dorongan dari Hetifah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penerapan dalam UU TPKS dapat segera dimaksimalkan dan diimplementasikan untuk melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua warga negara. (*)

Tinggalkan Komentar