HSEI Rutin Gelar Pelatihan, Sebelum Pandemi Buka Kelas Umum

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – HSE Indonesia Balikpapan adalah organisasi kemasyarakatan berbentuk perhimpunan berbasis praktisi, akademis, pemerhati, penggiat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Organisasi ini rutin menggelar pelatihan tentang Kesehatan Kerja (K3) dan Sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

“Kami rutin melakukan agenda pelatihan kepada masyarakat, universitas dan perusahaan. Kami terapkan kepada perusahaan yang tinggi resiko dana rendah resiko,” ujar, Anggota HSEI Regional Balikpapan Nasrullah, usai seminar K3 dan SMK3 di Hotel Grand Senyiur, Selasa (27/10/2021).

Selain itu, katanya, HSEI bersama mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di kalangan masyarakat khususnya ibu rumah tangga di kantor kelurahan. “Mengajak para ibu RT dan lurah, organisasi perangkat kelurahan untuk memadamkan api ringan dengan menggunakan hal yabg sederhana seperti karung,” paparnya.

Sebelum pandemi, HSEI Regional Balikpapan membuka kelas umum untuk mengenal lebih jauh K3 yang dapat diketahui melalui instagram HSEI Regional Balikpapan.

“Disitu ada info terkait kapan kami akan melaksanakan kelas webinar, masyarakat umum boleh bisa bergabung. Siapapun bisa bergabung,” terangnya.

Harapannya seluruh masyarakat umumnya berlaku di tempat kerja tetapi menjadikan K3 budaya kehidupan sehari-hari.

“Kami berkendara wajib menggunakan keselamatan helm, dirumah pun menggunakan alat listrik. Sering kami melakukan sosialisasi K3 menjadi budaya di masyarakat,” tutupnya.

Sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012. Sedangkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 bahwa perusahaan itu wajib untuk melindungi tenaga kerja dan aset serta lingkungan.

“Sistem managemen ini diatur mulai dari bagaimana perekrutan pekerja, mengatur jam kerja dan mengatur penggunaan alat-alat dalam bekerja, SOP dan standar Itu diatur dalam sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja jadi lebih spesifik ke panduan cara melaksanakannya itu,” ujarnya.

SMK 3 ini adalah sebuah sistem yang mengatur area kerja yang lebih terarah dalam melaksanakan K3. Ternyata didalamnya sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

SMK3 ini merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk wajib melaksanakan hal tersebut. Perusahaan yang memiliki resiko tinggi yang menggunakan SMK3.

“Kami harapkan dari kantor yang ada dilingkungan pemerintah maupun swasta yang memiliki resiko rendah tetap memiliki sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja. Karena mau dimana pun kami berada resiko itu selalu ada dan perlu kami managemen resiko tersebut,” ungkapnya.

Perusahaan besar yang melaksanakan SMK3 itu di Kota Balikpapan rata-rata yang bergerak dalam industri minyak dan gas kemudian industri alat berat dan perusahaan yang bekerja menggunakan laboratorium.

Sedangkan instansi pemerintah rutin setiap bulan melaksanakan bulan K3 nasional sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan SMK3 ini. Sekarang perlahan-lahan dibentuk setiap tenaga kerja memiliki bidang ahli keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan diharapkan instansi yang lain dapat mengikuti seperti yang dilakukan DKK.

Tinggalkan Komentar