IBI Paser : 2026 Bidan Harus S1, Bidan D3 Tak Bisa Layani Masyarakat

PASER, Gerbangkaltim.com– Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Paser Nur Janah mengatakan pada tahun 2026 seluruh bidan harus bergelar strata1 (S1) padahal kebanyakan bidan saat ini berlatar pendidikan D3.

“Pada tahun 2026 bidan harus bergelar profesi S1 sementara kami masih bidan D3,” kata Nur Jannah usai Muscab IBI Paser ke-VII, di Tana Paser, Sabtu (09/01/3021).

Nur Jannah menerangkan bahwa Undang-Undang nomor 04 tahun 2019 mewajibkan setiap bidang harus berlatar belakang pendidikan S1.

“Jika bukan S1, tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Nur Jannah, IBI Paser saat ini tengah fokus pada peningkatan SDM.

“Prioritas utama kami adalah meningkatkan jenjang pendidikan SDM bidan dengan menyelesaikan S1 profesi,” katanya.

Dikemukakan Nur Jannah, saat ini jumlah bidan yang tergabung di IBI Paser yakni sebanyak 540 bidan.

Nur Jannah berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung program prioritas peningkatan SDM sehingga para bidan tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Harapan kami dengan peningkatan kualitas bidan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat, dan mencegah terjadinya kematian ibu dan anak,” tutur Nur Jannah. (Dit)

Tinggalkan Komentar