IKN Bisa Jadi Model Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Kehutanan, Warga Dapat Ganti Rugi yang Layak
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bakal sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN.
Hal itu terangkum dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) di Jakarta, Kamis, 14 April 2022 seperti dikutip Gerbangkaltim.com dari laman KSP.go.id.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyebut kalau pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.
“Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata Abetnego.
Pemerintah kata Abetnego, saat ini sedang dalam proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan dibawah UU IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.
Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.
“Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN,” kata Embun Sari, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub Nomor 6 tahun 2020.
Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.
Sedangkan KSP memiliki fungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN.
Sementara itu, untuk mengamankan lokasi IKN dari gangguan dan masalah pertahanan, Polda Kaltim melalui Satgas Ops. Nusantara melakukan pemantauan di lapangan setiap hari.
“Tugas personel Satgas OPS Nusantara untuk mengamankan wilayah IKN jangan sampai terjadi masalah. Sebab wilayah IKN sudah menjadi prioritas negara,” kata Yusuf Sutejo.
Di samping itu Tim Sagtas Ops Nusantara juga melakukan pengawalan pembangunan dari gangguan dan masalah di lapangan seperti sengketa tanah hingga pengusahaan tanah oleh oknum tertentu.
“Jadi kami mengawal jalannya pembangunan di IKN dengan melakukan pola deteksi dini di lokasi. Ini sebagai langkah tindakan prefentif dan penegakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
***
BACA JUGA